- Oleh MC KOTA BATAM
- Jumat, 22 November 2024 | 10:53 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Jumat, 18 Oktober 2024 | 06:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 177
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menekankan penggunaan dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menandatangani 27 Berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Rumah Ibadah di Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (15/10/2024).
Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah Kota Batam untuk memastikan bahwa dana publik yang dialokasikan digunakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
"Dana hibah yang telah disalurkan harus digunakan sesuai dengan RAB yang sudah disepakati. Ini bukan hanya persoalan tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah," ujar Jefridin.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pengurus rumah ibadah yang menerima dana hibah diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran dapat diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Laporan pertanggungjawaban harus diterima dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Bagian Kesra Setdako Batam, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat," tambahnya.
Pemkot Batam mendorong agar bantuan dana hibah ini digunakan secara tepat sasaran, sesuai rencana, dan berkontribusi untuk pembangunan sarana ibadah yang lebih baik bagi masyarakat Kota Batam.