- Oleh MC KOTA BATAM
- Kamis, 26 Desember 2024 | 08:37 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Jumat, 22 November 2024 | 10:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 158
Batam, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota seluruh Kepri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah. Penandatanganan dilakukan di Golden Prawn Bengkong,Kota Batam, Provinsi Kepri pada Kamis (21/11/2024).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Adapun bentuk kerja sama meliputi:
Pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan melalui kerja sama ini akan disalurkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota, sehingga dapat memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembangunan lokal.
Sekda Kota Batam, Jefridin, menyatakan komitmennya terhadap implementasi kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah.
“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Draf PKS ini sebelumnya telah melalui pembahasan intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota, melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa optimalisasi pemungutan pajak daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan daerah.