- Oleh MC KAB BULELENG
- Sabtu, 23 November 2024 | 14:22 WIB
: Pj Bupati Buleleng di sela-sela kegiatan sosialisasi tentang pentingnya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, yang digelar di Gedung Laksmi Graha, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin (7/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Senin, 7 Oktober 2024 | 22:27 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 144
Buleleng, InfoPublik - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, menyelenggarakan sosialisasi pentingnya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Gedung Laksmi Graha, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin (7/10/2024). Acara ini dihadiri oleh para camat, perbekel dan lurah se-Kabupaten Buleleng yang bertujuan memberikan pemahaman komprehensif bagi para calon pekerja migran.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Buleleng menyampaikan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran sebagai hak yang harus diterima oleh mereka dan keluarganya. “Pekerja migran kita adalah pahlawan devisa, dan sebagai bentuk penghormatan, negara harus memberikan perlindungan kepada mereka, tidak hanya saat mereka bekerja, tetapi juga kepada keluarganya,” ujarnya.
Buleleng, sebagai kabupaten dengan wilayah terluas dan garis pantai terpanjang di Bali, memiliki potensi besar dalam mengelola sumber daya manusianya untuk kesejahteraan masyarakat. Lihadnyana mengakui bahwa banyak warganya yang memilih bekerja di luar negeri.
“Setiap orang pasti ingin hidup layak dengan pekerjaan yang layak. Banyak masyarakat Buleleng yang bekerja di luar negeri, dan tugas kita adalah melindungi mereka serta mendorong peningkatan keterampilan mereka agar lebih kompetitif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lihadnyana menyatakan keprihatinannya terhadap kasus pekerja migran ilegal yang kerap terjadi, termasuk beberapa warga Buleleng yang baru-baru ini tertipu sindikat di luar negeri. “Masalah ini timbul karena mereka menggunakan jalur ilegal. Oleh karena itu, saya menyambut baik sosialisasi ini hingga ke tingkat desa, karena penting untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.
Lihadnyana mengajak semua pihak untuk bekerja secara kolaboratif dalam mengatasi masalah ini, dan berharap kasus tenaga kerja ilegal yang baru-baru ini terjadi di Buleleng menjadi yang terakhir. Ia juga meminta para pemangku jabatan, mulai dari perbekel hingga camat, untuk lebih aktif dalam meminimalisir peluang kejahatan terkait pengiriman tenaga kerja ilegal. “Kejahatan terjadi karena ada peluang, jadi kita harus mempersempit ruang gerak sindikat tenaga kerja ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si., menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI, terutama dalam mencegah keberangkatan non-prosedural.
Suardana menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan mandat kuat bagi pemerintah untuk memastikan hak dan kewajiban PMI dipenuhi. “Kita harus memberikan penghormatan dan martabat terbaik kepada PMI yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa mereka memahami hak dan kewajiban mereka,” ungkap Suardana.
Suardana menyampaikan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi, banyak pekerja migran yang masih memilih jalur ilegal. "Negara hadir untuk melindungi PMI, tetapi sering kali hal ini diabaikan oleh mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi PMI sejak sebelum mereka berangkat, selama bekerja, hingga setelah mereka kembali. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pejabat daerah untuk turut aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran, khususnya dalam mencegah keberangkatan non-prosedural yang masih sering terjadi. (MC Kab.Buleleng/Mdy)