Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Kabupaten Simeulue Capai 60 Persen pada 2024

: Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi SH MH, saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers. (Ahmadi/MC Aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 7 Januari 2025 | 21:17 WIB - Redaktur: Juli - 125


Banda Aceh, InfoPublik – Tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Simeulue pada 2024 tercatat mencapai lebih dari 60 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Yuriswandi, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar bersama jurnalis lokal pada Selasa (7/1/2024).

"Alhamdulillah, tingkat kesadaran hukum masyarakat kita di Kabupaten Simeulue telah mencapai lebih dari 60 persen. Kejaksaan Negeri Simeulue akan terus melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di setiap desa sepanjang 2025," ujar Yuriswandi.

Menurut Kajari Simeulue yang didampingi oleh Kasi Intelijen Suheri Wira Fernanda, SH, MH, Kasi Pidana Umum Badrunsyah, SH, Kasi Pidana Khusus Ully Fadil, SH, MH, serta Kasi Pembinaan Erni Erwani Helmy, SH, pihak Kejaksaan terus mengupayakan peningkatan kesadaran hukum melalui berbagai program edukasi.

Selain melakukan sosialisasi hukum ke desa-desa, Kejaksaan Simeulue juga aktif menyelenggarakan penyuluhan di tingkat sekolah. Sebagai bukti keberhasilan upaya ini, dua pelajar asal Pulau Simeulue terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024 untuk Provinsi Aceh.

"Meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat juga terlihat dari banyaknya warga dan aparatur desa yang berkonsultasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Simeulue terkait masalah hukum. Kejaksaan membuka ruang konsultasi hukum untuk masyarakat," tambah Yuriswandi.

Kajari Simeulue juga memaparkan capaian kinerja Kejaksaan selama 2024. Salah satunya adalah pengembalian kerugian negara sebesar Rp618.911.000 juta yang berhasil diselamatkan melalui penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Kejaksaan Simeulue fokus pada upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada desa-desa mengenai penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dari 138 desa di 10 kecamatan Kabupaten Simeulue, sebanyak 47 desa telah menerima penyuluhan terkait tata kelola dana desa yang benar.

Selain itu, dalam pemberantasan kejahatan narkoba, Kejaksaan Negeri Simeulue berhasil memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan minuman keras (miras) setelah vonis kasusnya inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Namun, meski ada keberhasilan, terdapat peningkatan kasus jinayat dan judi online di Simeulue pada 2024. Jumlah perkara judi online dan jinayat meningkat dari 12 kasus pada 2023 menjadi 19 kasus pada 2024.

"Dalam catatan kami, ada peningkatan kasus tindak pidana judi online dan jinayat pada 2024. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantasnya," tutup Yuriswandi.

Dengan berbagai upaya ini, Kejaksaan Negeri Simeulue berharap dapat terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib hukum di wilayah tersebut.

(MC Aceh/01)