- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 2 November 2024 | 07:17 WIB
: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Hensah
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 3 Oktober 2024 | 07:35 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 209
Ternate, InfoPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan LPKA di Maluku Utara akan menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, saat Apel Siaga Netralitas ASN di Rutan Kelas IIB Ternate, menegaskan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetap diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini.
"Kami berkomitmen menjaga integritas dan memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang damai dan akuntabel, serta melibatkan warga binaan pemasyarakatan," ujar Andi, Rabu (2/10/2024).
Hal ini sejalan dengan upaya Kemenkumham untuk menjamin hak konstitusional warga binaan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Hensah.
Berdasarkan rekapitulasi DPT khusus di lapas dan rutan, tercatat sekitar 985 warga binaan akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024. "Ini merupakan wujud nyata dari penghargaan terhadap hak politik warga binaan yang tetap harus terjamin," jelas Hensah.
Dia menambahkan, Kemenkumham Malut juga mendukung komitmen terhadap netralitas ASN dalam mendukung terselenggaranya Pilkada yang berintegritas.
"Harapan kami, Pilkada 2024 ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Maluku Utara," tutup Hensah. (ST/MC Tidore)