- Oleh MC KAB BARITO KUALA
- Jumat, 1 November 2024 | 15:14 WIB
: Batola Rawan Bencana Alam, Dinansyah Harapkan RPB Disusun Sistematis -Foto:mc.Batola
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Minggu, 3 November 2024 | 02:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 86
Marabahan, InfoPublik – Pemerintah kabupaten Barito Kuala melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan acara sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2024. Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati yang diwakilkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drs. H.Samson, M.Si di aula Selidah, Jum'at (1/11/2024).
Berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, telah mengamanatkan bahwa setiap daerah harus memiliki rencana penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut didukung dengan adanya peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian resiko bencana.
Pj Bupati Dinansyah dalam sambutan tertulisnya mengatakan peraturan Kepala BPBD tersebut memberikan suatu pola dalam upaya pengurangan resiko bencana yaitu melakukan pengkajian resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana terhadap potensi bencana yang mengancam wilayah khususnya Kab. Barito Kuala.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati yang diwakilkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Samson di Aula Selidah, Jum'at (1/11/2024).
Berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, telah mengamanatkan setiap daerah harus memiliki rencana penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut didukung dengan adanya peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian resiko bencana.
Pj Bupati Dinansyah dalam sambutan tertulisnya mengatakan peraturan Kepala BPBD tersebut memberikan suatu pola dalam upaya pengurangan resiko bencana yaitu melakukan pengkajian resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana terhadap potensi bencana yang mengancam wilayah khususnya Kab. Barito Kuala.
“Dalam penyusunan KRB, terdapat banyak hal teknis yang perlu dilaksanakan agar menjadi dokumen KRB yang valid dan mendekati kesesuaian terbaik dengan kondisi di lapangan. Kajian resiko bencana penting disusun karena membantu menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman bencana. Membantu meningkatkan efektivitas perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana serta membantu menjamin keselarasan arah efektivitas penyelenggarakan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan rencana penanggulangan bencana (RPB) merupakan rencana umum dan menyeluruh untuk mengatasi bencana di suatu wilayah dan disusun berdasarkan hasil pengajian resiko bencana daerah. RPB mencakup seluruh tahapan bencana mulai dari pra-bencana, saat bencana hingga pasca bencana.
“Catatan sejarah kejadian bencana di wilayah Barito Kuala menunjukkan bahwa daerah ini termasuk daerah yang rawan akan bencana dengan jumlah kejadian bencana yang terjadi setiap tahun, seperti bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, dan puting beliung,” tambahnya.
Ia juga mengharapkan melihat besarnya jumlah kejadian dan dampak yang ditimbulkan dari bencana, maka pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Barito Kuala dapat menyusun dokumen KRB dan RPB 2024 dengan baik.
“Saya harapkan kepada para perangkat daerah dan seluruh camat, agar mendukung dan membantu dalam proses penyusunan dokumen KRB dan RPB ini, sehingga resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana bisa tersusun dengan baik dan sistematis,”imbuhnya
FGD juga diikuti oleh perwakilan DPRD Kab. Barito Kuala, Anggota Forkopimda, Para Pejabat Esselon II, Kepala Basarnas dan Daops Manggala Agni Banjarmasin, Para Camat Se-Kab. Barito Kuala, Pimpinan PT. PLN. PDAM, Ketua Organisasi Masyarakat dan seluruh jajaran BPBD Kab. Barito Kuala. (A.A/Foto : Win/Eyv)