Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Foto: kpu.go.ir


Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB - Redaktur: Untung S - 309


Jakarta, InfoPublik - Total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) per 28 Oktober capai  Rp28,6 triliun.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
 
"Total anggaran yang sudah NPHD per 28 Oktober Rp28.686.636.745.317," kata Afifuddin.

Dari jumlah itu, dia menyebut sebanyak 99,77 persen total anggaran Pilkada 2024 sudah dicairkan per 28 Oktober 2024.
 
"Yang sudah ditransfer Rp28.621.017.033.621 atau 99,7 persen, untuk ini hampir sudah 100 persen dana tertransfer dari alokasi pilkada yang dari dana-dana Pemda," ucapnya.

"Regulasi, peraturan, pedoman teknis, dan buku panduan sudah kami siapkan," katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya juga sedang melakukan rekrutmen jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"
Kemudian sarana prasarana, alat bantu teknologi, alat penggandaan, penyiapan TPS (tempat pemungutan suara) kami laksanakan," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Penyiapan logistik yang sekarang sedang dilakukan; percetakan dan pengiriman ke lokasi-lokasi, daerah-daerah," kata dia.
 
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

• 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
• 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
• 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
• 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
• Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum: Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
• 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
• 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
• 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
• 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
• 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon
• 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
• 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
• 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
• 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
 




 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 2 Desember 2024 | 23:11 WIB
Sejumlah TPS di Kabupaten Boven Digoel dan Asmat Gelar PSU dan PSL
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 2 Desember 2024 | 19:29 WIB
6 Desember 2024, Jadwal Paling Lambat PSU Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 2 Desember 2024 | 13:31 WIB
Mendagri Apresiasi Kelancaran Pemilu dan Pilkada
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 2 Desember 2024 | 17:42 WIB
Polda Sumbar Fokus Amankan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 2 Desember 2024 | 10:13 WIB
KPU Garut Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 2 Desember 2024 | 10:10 WIB
KPU Kendari Gelar Pemungutan Suara Ulang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 1 Desember 2024 | 23:56 WIB
KPU Sumbar: Paslon Dapat Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK