Pala Ternate dan Kelapa Bido Morotai Didorong Jadi Produk Indikasi Geografis

: Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, saat berkoordinasi dan konsultasi dengan Kemenkumham RI. (Foto: Kemenkumham Malut).


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:38 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 172


Ternate, InfoPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengintensifkan koordinasi untuk mendorong Pala Ternate dan Kelapa Bido Morotai agar resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG).

Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Andi Taletting Langi, bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dan tim subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Maluku Utara.

Agenda yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024) ini difokuskan pada koordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Min Usihen, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.

“Kami siap mendukung pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran Pala Ternate dan Kelapa Bido Morotai agar lebih dikenal di pasar nasional dan internasional,” ujar Andi Taletting, Kamis (31/10/2024).

Dalam pertemuan ini, tim menyerahkan dokumen pendukung terkait Pala Ternate dan Kelapa Bido Morotai kepada Rozantina Yunica, yang berwenang memverifikasi kesesuaian dokumen dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Kekayaan Intelektual.

Aisyah Lailiyah menyampaikan, pengajuan Indikasi Geografis ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pala Ternate 1 dikembangkan oleh Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) dari delapan kecamatan, termasuk Pulau Moti dan Kota Ternate, bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kota Ternate,” jelasnya.

Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi, menambahkan, Kelapa Bido saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif, dengan rencana penelitian lapangan di Kabupaten Pulau Morotai oleh tim ahli. Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan DJKI dan ahli Indikasi Geografis di Jakarta.

Sementara itu, Rozantina Yunica dari DJKI memberikan sejumlah catatan penting terkait dokumen Pala Ternate 1, antara lain perbaikan pada logo, metode pengambilan sampel, dan peta wilayah.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran Pala Ternate 1 sebagai produk Indikasi Geografis yang diakui,” jelas Yunica.

Untuk Kelapa Bido Morotai, Yunica mencatat perlunya analisis tambahan terkait nilai ekonomi komoditas ini sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah. (Wy/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 13:08 WIB
Polres Morotai Kerahkan 180 Personel untuk Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 13:16 WIB
Pemkab Pulau Morotai Gelar Tes PPPK CASN 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 09:41 WIB
Pemkot Tidore Kepulauan Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif dari LKPP
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 2 Desember 2024 | 14:17 WIB
Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Halmahera Barat
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 1 Desember 2024 | 22:43 WIB
APBD Riau 2025: Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Dasar