- Oleh Wandi
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:39 WIB
: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate di Jalan Ahmad Yani, Kota Baru, Ternate Tengah. (Foto: Bea Cukai Ternate)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:34 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 184
Ternate, InfoPublik - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Provinsi Maluku Utara, berkomitmen dalam memberantas korupsi dengan meningkatkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM), yang ditargetkan akan terwujud pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Janes Guratan Djermor, menyatakan, sejak 2022 Bea Cukai Ternate telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB.
"Pembangunan ini sifatnya berkelanjutan. Jadi nggak berhenti di situ, Bea Cukai terus melakukan perbaikan untuk arah lebih baik ke depan dengan memberikan pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat di Maluku Utara,” ujar Janes, Senin (30/9/2024).
Peningkatan predikat dari WBK ke ZI-WBBM ini, menurut Janes, sudah menjadi amanah dan ketentuan yang harus dicapai dalam dua hingga tiga tahun. “Di tahun 2025, kami berusaha untuk mendapatkan predikat tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Janes menjelaskan bahwa tujuan utama ZI-WBBM adalah membangun budaya kerja yang anti korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kinerja organisasi.
“Upaya-upaya telah dilakukan, mulai dari pembenahan internal hingga pembenahan eksternal dengan memperbaiki pelayanan. Misalnya, saat ini pelayanan Bea Cukai sudah dilakukan secara online,” jelasnya.
Dengan sistem online ini, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Bea Cukai, yang tentunya dapat menghemat biaya dan waktu. "Cukup dengan mengakses layanan melalui perangkat masing-masing," tambahnya.
Selain itu, Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, importir, dan eksportir agar mereka lebih mudah mengakses layanan yang tersedia, termasuk pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha dan layanan lainnya.
"Kami terus mendorong agar semua pihak dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik," tutup Janes. (Sf/MC Tidore)