Kasus Pelecehan Seksual Anak Mengkhawatirkan, Media Massa dan Masyarakat Dairi Diminta Bijak Produksi dan Sebarkan Berita

: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata mengatakan, tidak semua informasi harus disebarluaskan apalagi jika berisiko membahayakan korban.


Oleh MC KAB DAIRI, Senin, 9 September 2024 | 13:18 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 305


Dairi, InfoPublik – Merebaknya kasus  kekerasan seksual pada anak di bawah umur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata meminta baik masyarakat maupun media massa bijak dalam menyebarluaskan dan menulis pemberitaan kasus tersebut sehingga tidak justru membahayakan korban.

“Akhir-akhir ini kita tahu banyak terjadi tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Banyak media dan masyarakat yang berlomba untuk memberitakan kasus ini tanpa memfilter informasi apa yang bisa dan tidak bisa untuk dibagikan,” kata Ruspal,  Senin (9/9/2024).

Ruspal meminta masyarakat Dairi berpikir cerdas dan kritis dalam menerima informasi sebelum menyebarluaskannya kembali. Sementara terhadap media massa, Ruspal mengimbau agar tetap mengedepankan penerapan kode etik jurnalistik dalam memproduksi sebuah pemberitahaan.

Kemajuan digitalisasi yang memudahkan proses penyebaran informasi menurut Ruspal tetap harus dibarengi dengan etika dalam memberitakan suatu kasus yang sifatnya sangat sensitif dan berisiko mengundang kontra masyarakat.

Misalnya dalam pemberitaan kasus pelecehan seksual lanjutnya, dengan penyebaran informasi yang masif masyarakat dapat dengan mudah mengetahui identitas korban dan pelaku, mengetahui alamat rumahnya, bahkan mencari foto dan media sosialnya.

“Karena itu, DP3AP2KB Kabupaten Dairi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebutkan, menyebarkan, dan menyiarkan identitas korban dan pelaku kejahatan asusila yang masih berada di bawah umur,” pinta Kepala DP3AP2KB Ruspal Simarmata

Hal tersebut katanya, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,  di mana pada pasal 5 diatur tentang merahasiakan identitas korban. Hal ini juga didukung dengan kode etik jurnalis yakni tidak menyebarkan identitas korban kejahatan susila.

“Dalam kasus asusila seperti ini, yang menjadi prioritas kita adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan. Dan bagi pelaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (yS)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:57 WIB
Media Sosial Menjadi Sarana Utama Penyebaran Informasi
  • Oleh MC KAB DAIRI
  • Selasa, 3 September 2024 | 09:43 WIB
Pelayanan Atenatal Punya Peran Penting dalam Mengurangi Angka Kematian Ibu
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 20:14 WIB
Pemkot Padang Teken MoU dengan RRI untuk Penyebarluasan Informasi