Koordinasi Pemerintah Kecamatan Tibawa Tuntaskan 21 Pelanggaran Warga Melalui Pembongkaran Mandiri

: Pemerintah Camat Tibawa dalan kegiatan penyelenggaraan Trantibum di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Kec. Tibawa Kab. Gorontalo. (Foto: Humas)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 7 September 2024 | 15:39 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 152


Kab. Gorontalo, InfoPublik – Dalam upaya menegakkan ketertiban dan mencegah pelanggaran di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan Tibawa telah berhasil mengidentifikasi dan menyelesaikan 21 pelanggaran yang dilakukan oleh warga setempat. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, saat menerima laporan kegiatan, Jumat (6/9/2025).

Masran Rauf mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tibawa, Bapak Agus Paramata. Langkah tersebut diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo pada 19 Agustus 2024, mengenai indikasi 71 pelanggaran pemanfaatan ruang di ruas RUMIJA GORR. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan dengan pembongkaran mandiri oleh pemilik lapak.

Menurut Masran, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pembongkaran lapak liar oleh pemilik lapak itu sendiri, tetapi juga untuk menangani masalah parkir liar kontainer yang selama ini dapat mengganggu kenyamanan warga. Dalam proses penanganan ini, Camat Tibawa berserta timnya mendatangi langsung rumah warga yang menjadi sopir kontainer yang beroperasi di lokasi tersebut.

“Kami sangat menghargai kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan kesadaran warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Langkah ini diambil demi kenyamanan bersama dan untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Kecamatan Tibawa,” kata Masran.

Pembongkaran mandiri tersebut berjalan lancar dan disambut positif oleh sebagian besar warga yang merasa terbantu dengan langkah tegas ini. Aparat desa dan kecamatan pun berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban, serta saling bekerja sama demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” tambah Masran.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Pemerintah Kecamatan Tibawa berharap dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi serta menciptakan suasana yang lebih harmonis dan teratur untuk semua. (mcgorontaloprov/hms).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 20 November 2024 | 10:53 WIB
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Sambut Baik Kerja Sama dengan PT Kajama
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:08 WIB
Pemkot Pontianak Tingkatkan Iklim Investasi melalui Kolaborasi Lintas Sektoral
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 14:36 WIB
Memperkuat Diplomasi Saintifik: BRIN Ajak Generasi Muda Berkolaborasi
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:37 WIB
Pjs Bupati Sergai Silaturahmi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk Perkuat Sinergi