Masran Rauf mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tibawa, Bapak Agus Paramata. Langkah tersebut diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo pada 19 Agustus 2024, mengenai indikasi 71 pelanggaran pemanfaatan ruang di ruas RUMIJA GORR. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan dengan pembongkaran mandiri oleh pemilik lapak.
Menurut Masran, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pembongkaran lapak liar oleh pemilik lapak itu sendiri, tetapi juga untuk menangani masalah parkir liar kontainer yang selama ini dapat mengganggu kenyamanan warga. Dalam proses penanganan ini, Camat Tibawa berserta timnya mendatangi langsung rumah warga yang menjadi sopir kontainer yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kami sangat menghargai kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan kesadaran warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Langkah ini diambil demi kenyamanan bersama dan untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Kecamatan Tibawa,” kata Masran.
Pembongkaran mandiri tersebut berjalan lancar dan disambut positif oleh sebagian besar warga yang merasa terbantu dengan langkah tegas ini. Aparat desa dan kecamatan pun berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban, serta saling bekerja sama demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” tambah Masran.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Pemerintah Kecamatan Tibawa berharap dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi serta menciptakan suasana yang lebih harmonis dan teratur untuk semua. (mcgorontaloprov/hms).