- Oleh Fatkhurrohim
- Senin, 16 September 2024 | 21:56 WIB
: Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan - Foto: MCNUNUKAN
Oleh MC KAB NUNUKAN, Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 83
Nunukan, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan melakukan perekaman E-KTP atau KTP elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Perekaman E-KTP atas permohonan pihak lapas ini diambil guna memenuhi hak-hak sipil para warga binaan, termasuk hak memiliki identitas resmi dalam bentuk digital. Kerja sama ini sekaligus sebagai bentuk kepastian bahwa setiap WBP memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan.
Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Nunukan Rusman juga mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mempermudah warga binaan mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Terhadap kegiatan tersebut lanjut Rusman, WBP Lapas Nunukan menunjukkan antusiasme yang tinggi. “Bagi mereka, kesempatan ini sangat berarti karena E-KTP adalah dokumen penting yang memberikan mereka identitas resmi dan memungkinkan akses ke berbagai layanan publik," tuturnya.
Sementara itu Kepala Lapas Nunukan Puang Dirham menyambut baik kerja sama antara Lapas Nunukan dan Disdukcapil dalam perekaman E-KTP bagi para WBP. Inisiatif ini katanya, merupakan langkah penting dalam memenuhi hak-hak sipil para warga binaan.
“Terutama untuk mempermudah mereka dalam mengurus berbagai keperluan administratif baik selama di dalam lapas maupun setelah mereka bebas nanti. Karenanya saya berharap dengan adanya perekaman E-KTP ini, warga binaan dapat merasakan manfaat yang signifikan dan tetap terhubung dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara," imbuhnya. (MC Nunukan/Devy/Asa)