- Oleh MC KAB CILACAP
- Jumat, 22 November 2024 | 23:44 WIB
: Launching dan Sosilaisasi SKPP-IRT Online secara daring dan luring
Oleh MC KAB CILACAP, Selasa, 30 Juli 2024 | 19:55 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 243
Cilacap, InfoPublik – Dinas Kesehatan Penanggulangan Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Kesehatan PP dan KB) Pemerintah Kabupaten Cilacap bertanggung jawab memverifikasi penerbitan nomor PIRT (pangan industri rumah tangga). Verifikasi ini mencakup kategori/jenis pangan, sarana produksi, label pangan, serta pengawasan terhadap aspek higiene, sanitasi, dan dokumentasi produk PIRT.
Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha di Kabupaten Cilacap, data terbaru menunjukkan bahwa hingga 2024, terdapat sekitar 1.300 pelaku usaha PIRT di wilayah Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam konteks ini, Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Kabuaten Cilacap Ari Windy Hardanu membuka rapat koordinasi Pengawasan Pemenuhan Komitmen SPP-IRT serta sosialisasi dan launching layanan verifikasi Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT) Online untuk Pemenuhan Komitmen Aspek Higiene Sanitasi dan Dokumentasi Produk P-IRT di Kabupaten Cilacap di Aula Dinas Kesehatan, Selasa (30/7/2024).
“Pada dasarnya prinsip dasar perizinan berusaha berbasis risiko adalah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan perizinan memulai kegiatan usaha (trust) dan diikuti dengan pelaksanaan pengawasan atas perizinan yang efektif berjalan (verify),” ujar Ari Windy.
Acara launching dan sosialisasi ini dihadiri para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Cilacap yang relevan, perwakilan dari puskesmas se-Kabupaten Cilacap, serta para pelaku usaha di wilayah tersebut. Acara ini dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman, Hudaefah menjelaskan teknis mengenai pelaksanaan verifikasi penerbitan PIRT. "Secara teknis, verifikasi terhadap penerbitan PIRT dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan atau puskesmas,” katanya.
Layanan verifikasi SKPP-IRT diungkapkannya, bertujuan untuk memastikan bahwa pengolahan pangan oleh industri rumah tangga memenuhi standar minimal dalam aspek higiene, sanitasi, dan dokumentasi untuk menjamin keamanan pangan.
Hal tersebut dijelaskan Huafedah dikarenakan Kabupaten Cilacap merupakan wilayah terluas di Jawa Tengah, pelaku usaha PIRT tersebar merata hingga ke desa-desa, memerlukan metode pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, digitalisasi pengawasan sarana IRTP dianggap sebagai solusi terbaik.
Dengan memanfaatkan teknologi digital disebutnya, pengawasan tidak memerlukan kunjungan fisik ke lokasi pelaku usaha P-IRT. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan secara online melalui dokumen foto sarana IRTP dan dokumen self-assessment dari pelaku usaha.
Hudaefah berharap bahwa pengawasan sarana IRTP dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol efektif dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap komitmen penerapan cara produksi pangan yang baik, dan pada akhirnya menghasilkan produk pangan yang aman dan berkualitas. (vi_kominfo)