- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Kajari Manggarai Barat saat menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 30 Juli 2024 | 07:39 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 219
Manggarai Barat, Infopublik - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Manggarai Barat (Mabar) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (29/7/2024).
Penandatangan PKS ini disaksikan oleh Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Staf Ahli Bupati Paulus Mami dan Octavianus A. Bona, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hilarius Madin, Asisten Administrasi Umum Alosius Lahi, para Kepala OPD lingkup Pemda Manggarai Barat dan para Kasie, serta staf pada lingkup Kejaksaan Manggarai Barat.
PKS bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak kejari Mabar dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang seimbang dan proporsional.
Adapun ruang lingkup PKS ini di antaranya: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di Kabupaten Manggarai Barat, pengamanan aset pemda, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama lainnya yang disepakati oleh Pemda Mabar dan Kejari Mabar.
"PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan evisiensi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Manggarai Barat," ungkap Edistasius.
Edistasius berharap, dengan dilakukanya penandatangan PKS ini, pelaksanaan penyelesaian masalah hukum akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kita semua berharap agar dengan dilakukannya penandatangan perjanjian kerja sama ini penyelesaian hukum menjadi cepat dan tepat sasaran, pemerintah saling berkoordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan dalam upaya penyelesaian hukum," ujarnya.
Edistasius juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kepala Kejari Mabar beserta jajaranya yang telah bekerja sama dengan Pemda Mabar. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Mabar atas terjalinya kerja sama yang kesekian kalinya dan teristimewa kerja sama yang terjalin di tahun 2023 dalam penanganan dan penyelesaian masalah-masalah perdata," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sarta dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa MoU atau PKS antara Pemkab Manggarai Barat dan Kejari Manggarai Barat adalah pelengkap dari bentuk kerja sama yang pernah terjalin.
Kata dia, dalam hal bantuan hukum, yang paling utama adalah surat kuasa khusus. “Seyogyanya yang paling utama itu adalah surat kuasa khusus. Jadi tanpa Mou juga tidak apa-apa, seandainya ada gugatan, baik TUN maupun perdata di pengadilan, tetapi sebagai pelengkap adanya kerja sama MoU yang terjalin selama ini dan juga karna MoU yang ditandatangani Kajari sebelumnya sudah berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat siap membantu pemda Manggarai Barat sepanjang surat kuasa khusus itu diberikan.
Sarta juga berterima kasih kepada Pemerintah Manggarai Barat yang telah menghibahkan tanah kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk pembangunan rujab Kajari, para kasie dan mes para pegawai. (MC Kabmanggaraibarat-Gonsa/Tian - Tim IKP Kominfo)