- Oleh Fatkhurrohim
- Jumat, 15 November 2024 | 08:52 WIB
: sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di halaman Sport Center Demak, Jumat (26/7/2024).
Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 26 Juli 2024 | 22:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 267
Demak, InfoPublik - Kenaikan cukai rokok yang terjadi setiap tahun memberikan efek samping banyaknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal jika ditelusuri rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji lab. Belum lagi dampaknya pada perekonomian.
Pemeriksa Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqin menjelaskan, pada rokok legal atau rokok dengan cukai resmi ketika mengajukan tarif pasti sudah dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu, jadi kandungan yang ada di dalamnya sudah jelas diketahui.
“Tapi kalau rokok ilegal tidak melalui uji lab jadi kandungannya tidak diketahui dan tidak dapat memastikan kandungan yang terdapat dalam rokok itu,” terangnya di depan ratusan peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di halaman Sport Center Demak, Jumat (26/7/2024).
Lanjutnya, selain berbahaya, juga ada sanksi pidana terhadap peredaran rokok illegal. Pertama berupa sanksi administrasi, bisa dikenakan untuk orang yang memproduksi rokok tanpa memiliki izin. Izin didapatkan dengan mengajukan NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) di pemkab setelah juga mengurus izin NPPBKC di bea cukai.
“Kalau produksi hasil tembakau tidak ada izin, bisa dikenakan sangsi administrasi 20 sampai 200 juta rupiah. Selain itu, rokok ilegal juga ada hukum pidananya, bagi yang menawarkan,mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya satu sampai lima tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah,” terang Iqbal.
Sementara itu Subkoor SDA Bagian Perekonomian Retno Widiyastuti menyampaikan, merupakan kewajiban Pemkab Demak untuk melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, karena Demak banyak mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk menunjang pembangunan daerah.
Sosialisasi tidak hanya melalui dinas tapi juga kecamatan se-Kabupaten Demak, sehingga informasi tentang rokok ilegal disebarkan seluas-luasnya kepada masyarakat. Sebelumnya, untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal dilaksanakan jalan sehat menempuh jarak dua km dan menyajikan hiburan seni musik di lokasi yang sama. (komf/ nin)