INACA Sambut Penurunan Biaya di Industri Penerbangan Indonesia

: Maskapai nasional. Foto : Angkasa Pura Indonesia


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 17 Juli 2024 | 22:27 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Jakarta, InfoPublik - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik upaya pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional.

Dengan penurunan biaya tersebut diharapkan maskapai mendapat margin keuntungan dari operasionalnya sehingga maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik dan membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional.

"Saat ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 2019. Akibatnya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan untuk sekedar dapat hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, pada Rabu (17/7/2024).

Menurut Denon, biaya-biaya tinggi yang berasal dari operasional maupun non operasional penerbangan harus dikurangi atau dihilangkan.

Biaya tinggi dari operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga, adanya antrian pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan.

Sedangkan biaya tinggi dari non operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. "Saat ini pajak dikenakan mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN BM spareparts, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat. Dengan demikian terjadi pajak ganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada," lanjut Denon.

Ia juga mengatakan, sebagian besar biaya penerbangan terpengaruh langsung maupun tidak langsung dari kurs dollar AS. Dengan demikian semakin kuat nilai dollar AS terhadap Rupiah, maka biaya penerbangan akan ikut naik. "Hal ini juga harus diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya bersama," ujar Denon.

Selain itu, adanya biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang (Passenger Service Charge/PSC) yang dimasukkan dalam komponen harga tiket juga membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi.

"Penumpang tidak mengetahui bahwa PSC itu bukan untuk maskapai tetapi untuk pengelola bandara. Namun karena berada dalam satu komponen, maka penumpang menganggap itu adalah bagian tiket pesawat dari maskapai," jelas Denon.

Lebih lanjut, INACA juga menyoroti iklim usaha penerbangan yang saat ini tidak sehat. Hal ini karena masih adanya monopoli dalam bisnis penerbangan sehingga terjadi pengaturan harga oleh satu pihak dan tidak terjadi persaingan usaha yang sehat.

Beberapa monopoli yang saat ini terjadi diantaranya monopoli penyedia avtur di bandara, monopoli pengelolaan bandara oleh pemerintah baik melalui BUMN maupun BLU dan UPBU Kementerian Perhubungan, serta monopoli operasional penerbangan dari maskapai atau group maskapai tertentu.

Agar tercipta iklim usaha dan persaingan usaha yang sehat, monopoli tersebut harus diminimalisir atau dihilangkan.

Salah satu contoh meminimalisir monopoli operasional penerbangan adalah pengelolaan slot penerbangan yang lebih baik. Pengelolaan slot harus berdasarkan azas keadilan bagi maskapai dan kekuatan pasar.

Jarak waktu slot antar maskapai harus diperhatikan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Pengelola slot harus menjalankan aturan dengan tegas sehingga maskapai mematuhi aturan yang berlaku. Slot yang tidak terpakai dalam jangka tertentu harus segera ditarik dan diisi oleh maskapai lain.

Namun demikian, pemerintah juga harus memperhatikan maskapai yang menerbangi virgin route, yaitu rute yang sebelumnya tidak ada penerbangan. Pemerintah harus memberikan proteksi pada maskapai yang pertama menerbanginya dalam jangka waktu tertentu dengan terus menerus mengevaluasi pasar penerbangan di daerah tersebut.

Penambahan penerbangan oleh maskapai lain baru bisa dilaksanakan bila pasarnya sudah kuat dan maskapai pertama sudah mendapatkan keuntungan. Dengan demikian terjadi persaingan bisnis yang sehat dan di sisi lain penumpang juga mendapatkan layanan yang lebih baik.

INACA juga menyambut baik dibentuknya Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Namun agar komite ini berjalan efektif, yang harus menjadi perhatian adalah siapa saja anggotanya, apa kewenangannya, apa program kerjanya dan bagaimana menjalankannya.

"Permasalahan yang melingkupi penerbangan nasional itu sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu komite tersebut harus benar-benar kuat baik secara legal maupun operasional serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan, sehingga kinerjanya baik dan benar," pungkas Denon.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 20:11 WIB
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu lintas KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:44 WIB
Pelindo Beri Edukasi Pilah Pilih Sampah pada Generasi Muda
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:23 WIB
KPAI dan PPATK Bersinergi Lindungi Anak dari Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Oleh Wandi
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:07 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Sukses dan Lancar
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 17:06 WIB
Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:05 WIB
AP I Sukses Layani Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 22:30 WIB
Enam Bandara AP II Sukses Layani Kepulangan Jemaah Haji