- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 8 November 2024 | 14:48 WIB
: Kegiatan Sosialisasi bertema “Persepsi Orang Tua terhadap Anak Sebagai Pengguna Media Sosial – TikTok dalam Menjaga Harkamtibmas di Gorontalo” yang digelar di Dulohupa Orasawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto: DP2PA Gorontalo)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 4 Juli 2024 | 17:25 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 400
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo sukses menggelar sosialisasi bertema “Persepsi Orang Tua terhadap Anak Sebagai Pengguna Media Sosial – TikTok dalam Menjaga Harkamtibmas di Gorontalo” yang digelar di Dulohupa Orasawa, Kabupaten Gorontalo.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah kekerasan cyberbullying dan bullying di platform media sosial seperti TikTok.
Kepala Dinas P2PA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, dalam kata sambutannya, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dan remaja dari berbagai bentuk kekerasan digital.
“Cyberbullying dan bullying di media sosial merupakan isu yang semakin mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja sangat rentan menjadi korban kekerasan digital ini. Oleh karena itu, kami perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan serta cara-cara efektif untuk mencegahnya melalui sosialisasi pada Selasa lalu,” kata Yana saat ditemui media, Kamis (4/7/2024).
Yana memaparkan data kekerasan seksual yang dipicu oleh media sosial di Kabupaten Gorontalo mencapai angka tertinggi dengan 100 kasus kekerasan seksual, 19 kasus kekerasan fisik, dan tujuh kasus trafficking.
Sementara itu, Kabupaten Boalemo mencatat 30 kasus kekerasan seksual dan 42 kasus kekerasan fisik. Kabupaten Bone Bolango mencatat 63 kasus kekerasan seksual, tiga kasus psikis, dan 30 kasus kekerasan fisik.
Kabupaten Gorontalo Utara sendiri mencatat 35 kasus kekerasan seksual, empat kasus penelantaran, dan dua kasus kekerasan fisik. Kemudian Kota Gorontalo mencatat 22 kasus kekerasan seksual, tiga kasus penelantaran, sembilan kasus kekerasan fisik, dan enam kasus psikis. Terakhir, Kabupaten Pohuwato mencatat 28 kasus kekerasan seksual, dua kasus penelantaran, 36 kasus kekerasan fisik, dan sembilan kasus psikis.
Menurut dr. Yana, anak-anak dan remaja adalah kelompok yang paling sering menjadi korban. Dampak dari cyberbullying sangatlah merugikan, mulai dari penurunan prestasi akademik, masalah kesehatan mental, hingga risiko bunuh diri.
“Pendidikan digital sangat penting. Kami ingin masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, memahami bagaimana cara kerja media sosial dan bagaimana mereka dapat melindungi anak-anak dari konten negatif dan perilaku merugikan,” tuturnya.
Selain itu, dr. Yana juga menegaskan komitmen Dinas P2PA Provinsi Gorontalo untuk terus mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga, terutama anak-anak dan remaja, dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Kami juga akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi ini,” ujar dr. Yana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari organisasi perempuan, lembaga pendidikan, Forum Anak Kabupaten Gorontalo, Peskos Kabupaten Gorontalo, serta aparat penegak hukum.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Mereka berharap upaya ini dapat mengurangi kasus cyberbullying dan bullying di Gorontalo serta mendorong penggunaan media sosial secara lebih bijak dan positif.
Melalui inisiatif ini, masyarakat Gorontalo diharapkan dapat lebih sadar dan waspada terhadap bahaya kekerasan digital serta memanfaatkan teknologi untuk kebaikan bersama. (mcgorontaloprov/war)