- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Kamis, 2 Mei 2024 | 10:28 WIB
: Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih ingatkan pengusaha beri THR tepat waktu.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 27 Maret 2024 | 15:12 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 132
Temanggung, InfoPublik - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengingatkan para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, yakni maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan. Harapannya, THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Rabu (27/3/2024).
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan pemberian THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sri menambahkan yang mendapat THR ini adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, ataupun yang kurang dari satu tahun.
"Adapun besarannya untuk yang bekerja satu tahun atau lebih selama terus-menerus, ini diberikan satu kali gaji. Adapun yang kurang dari satu tahun, diberikan sesuai dengan masa kerjanya, misalnya masa kerja empat bulan dibagi dengan 12 kali upah satu bulan," jelasnya.
Di Kabupaten Temanggung terdapat 114 perusahaan yang selalu lapor dan dipantau oleh Dinperinaker. "Kami surati dan nanti akan kita pantau, karena selain kami menyurati, juga minta jawaban untuk memberikan data rencananya mau diberikan THR itu kapan," imbuhnya.
Ia menyampaikan, kalau tidak memberikan jawaban atau nanti pemberiannya terlambat atau sebagainya akan dilakukan evaluasi. "Paling lambat tanggal 26 Maret 2024 untuk surat jawabannya," tandasnya. (Fir;Ekp)