Pemprov Kalteng Segera Gelar Konferensi Pers Menyusul Berbagai Pro dan Kontra Terkait Pembongkaran Gedung Koni

: Proses pembongkaran Gedung Koni,Senin (22/072023) -Foto:Mc.Kalteng


Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Selasa, 23 Juli 2024 | 11:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 3K


Palangka Raya,InfoPublik-Sampai saat ini, ada banyak pendapat yang berbeda tentang pembongkaran Gedung KONI Kalteng. Pemerintah provinsi (pemprov) akan segera memberi tahu publik tentang keputusan untuk merobohkan Gedung KONI Kalteng.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Adiah Candra Sari enggan memberikan pernyataan setelah dikonfirmasi oleh wartawan. Ia mengklaim bahwa belum dapat memberikan penjelasan kepada media karena penjelasan tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak."Ini kan berkaitan dengan banyak pihak, nanti kami akan adakan konferensi pers berkenaan itu (perobohan gedung)," kata Adiah saat bertemu awak media di acara di sebuah hotel, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Senin (22/7/2024).

Menurut Adiah, dalam konferensi pers mendatang, pihaknya tidak akan memberikan jawaban dari satu sudut pandang saja mengenai pembongkaran gedung KONI Kalteng yang memicu polemik, terutama karena gedung tersebut pernah diusulkan untuk dijadikan cagar budaya.

"Kami tidak ingin menjawab dari satu sudut pandang saja, jadi tunggu saja, biar nanti dijelaskan secara lengkap, tidak satu-satu," ungkapnya.

Adiah menyatakan bahwa dalam konferensi pers mendatang, banyak pihak yang terlibat dalam kajian kelayakan pembongkaran bekas gedung DPRD Kalteng akan diundang.

"Kami undang juga nanti wartawan untuk mendengarkan penjelasan, sesegera mungkin, karena banyak pihak yang terlibat di situ, sehingga penjelasannya tidak dari satu sisi saja," imbuhnya.

Sementara itu, Yusri Darmadi, sebagai pengamat budaya dan sejarah, mengaku hanya bisa menerima keputusan Pemprov Kalteng untuk merobohkan gedung KONI Kalteng. Menurut Yusri, berbagai asosiasi profesi antropologi, sejarawan, dan arsitek sejak awal telah mencoba mencari solusi kompromi terkait keputusan tersebut.

"Silakan, kami tidak menghambat, yang namanya cagar budaya itu dinamis, mengikuti perkembangan zaman," ungkap Yusri saat diwawancarai awak media ketika menghadiri salah satu kegiatan seminar terkait kesejarahan di Palangka Raya, Senin (22/7/2024).

Menurut Yusri, penolakan yang disampaikan pihaknya terhadap perobohan sebelumnya bukan bermaksud untuk menghambat pembangunan. Namun, ada aspek-aspek tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya yang perlu diperhatikan.

"Di situ sudah jelas, meskipun statusnya ODCB, tetapi perlakuannya sama seperti cagar budaya," imbuh Yusri.

Yusri juga menyebut  acuan yang pihaknya pakai dalam persoalan ini adalah berdasarkan aturan hukum tertinggi, yakni undang-undang.

Yusri juga menyebut bahwa acuan utama yang digunakan pihaknya dalam menangani persoalan ini adalah berdasarkan aturan hukum tertinggi, yaitu undang-undang. Menurutnya, semua keputusan dan tindakan terkait pembongkaran gedung harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang sudah ditetapkan dan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Saya pikir hal begini terbuka ruang dialog untuk diskusi, tetapi kalau kejadian seperti ini, paling ada konsekuensi hukum, karena aturannya jelas tertuang dalam undang-undang, kalau merusak cagar budaya, ada konsekuensi hukum," tambahnya. (sumber: mitramediadiskominfosantik/rz/eyvl)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 09:15 WIB
Edy Pratowo Harapkan Peran Optimal BUMD
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 08:59 WIB
Kepala DLH Prov. Kalteng Bagikan Bibit Tanaman kepada Masyarakat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 08:37 WIB
Pemprov Kalteng Bagikan 49.100 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:51 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Program Pembangunan yang Tepat Sasaran