Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo Lakukan Kunker ke Kementerian Perdagangan

: Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah Kementerian Perdagangan. (Foto: Setwan)


Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 30 Juni 2024 | 09:02 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 252


Kota Gorontalo, InfoPublik - Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah Kementerian Perdagangan. Kunjungan ini dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Di Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah Pansus mendapat arahan dan masukan dari pemangku kepentingan. “Catatan dari kunjungan kerja kemarin, kita mendapat beberapa arahan penting,” kata Manaf Hamzah, salah satu anggota Pansus, Sabtu (29/6/2024).

Manaf juga menguraikan pengaturan batas kewenangan-kewenangan mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota itu masih bisa diatur, begitu juga baik dari undang-undang, kemudian perpres (peraturan presiden), dan peraturan kementerian, itu juga masih bisa,” ujar Manaf.

Arahan penting lain yang juga diterima Pansus tersebut adalah pengendalian dan pengaturan jarak antara tempat atau lokasi jual beli antara satu dengan yang lainnya. “Kita pun bisa mengatur jarak dari tempat-tempat yang bisa dilakukan jual belinya,” tuturnya.

Manaf menegaskan, meskipun judul Perda adalah pengendalian namun rasanya pelarangan, dalam arti kata pengendalian harus dilakukan semaksimal mungkin.

“Karena seperti yang disampaikan oleh Bea Cukai bahwa cukai itu kan sebenarnya pajak untuk barang-barang seperti ini karena untuk pelarangan memang sangat sulit, justru yang dikhawatirkan jadi liar dan tidak memungkinkan masyarakat bisa mengakses minuman  keras,” paparnya.

Yulin Limonu selaku Fungsional Perancang Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Gorontalo yang turut mendampingi Pansus 1 menyampaikan apresiasi dan respons positif terhadap Kementeran Perdagangan.

“Khususnya Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah yang telah memberikan arahan dan koreksi perbaikn terhadap rangcangan perda kita. InsyaAllah ini akan kita bahas lebih lanjut di tingkat Pansus DPRD,” ujarnya. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Ajak DPRD Perkuat Hubungan Kemitraan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 5 November 2024 | 12:14 WIB
Pj Sekda Kalbar: Sinergi DPRD dan Pemda Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan