Pemkab Sekadau Sepakati Penggunaan Kendaraan Dinas Melalui Sistem Sewa

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Jumat, 15 Maret 2024 | 17:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 334


Sekadau Hilir, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau mengadakan rapat audiensi perihal pengadaan kendaraan dinas dengan sistem sewa sebagai upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (14/3/2024). 

Dari audiensi Pemkab Sekadau telah menyepakati untuk melakukan sewa kendaraan untuk kendaraan dinas jabatan sebanyak 29 unit. Secara detail jabatan Eselon II sebanyak 18 unit, untuk jabatan Kabag dan Camat delapan unit, dan dokter spesialis  tiga unit.

Anggaran sewa kendaraan jabatan Eselon II yaitu per unit dalam jangka waktu setahun itu sewanya sebesar Rp140.820.092, sedangkan jabatan Kabag dan Camat harga pertahun yaitu Rp93.240.000.

"Bagi dokter spesialis yaitu sebesar Rp82.584.000, sehingga total anggaran yang masuk di sistem SIPD berjumlah Rp3.387.613.584," kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau CY.Bambang Wirawan Basri.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio mengatakan, bahwa pelaksanaan sewa kendaraan ini bertujuan untuk penghematan anggaran perawatan kendaraan dinas SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Ia berharap, melalui sistem sewa kendaraan ini, tidak ada lagi pembengkakan untuk biaya perawatan kendaraan dinas tersebut, karena sudah menjadi tanggung jawab pihak vendor sehingga tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak difungsikan karena alasan kerusakan.

"Dari yang disampaikan oleh BPKAD untuk anggaran sewa ini saya rasa sudah clear, jadi tinggal kita eksekusi saja,"sebut Subandrio.

"Tujuannya adalah kita ingin memberikan pelayanan maksimal kepada Kepala SKPD, supaya tidak ada lagi kendaraan kita yang mogok ditengah jalan, tidak ada lagi perawatan yang melebihi anggaran, kalau sudah seperti ini semua sudah terukur dan tentu tidak ada lagi kepala dinas yang menggunakan kendaraan yang tidak standar, semua kendaraan dalam kondisi yang baik dan prima"Tegasnya.

Subandrio menambahkan, untuk kendaraan sewa ini memang sudah dilakukan oleh lembaga kementerian bahkan beberapa pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Karena ia menilai dengan sewa kendaraan ini bisa menghemat anggaran yang cukup signifikan.

"Karena kemarin kita sudah menghitung sebelum sewa kendaraan ini, selisih anggarannya cukup besar karena sebelumnya anggaran untuk perawatan mobil itu sampai Rp7 miliar per tahun dan dengan sistem sewa kita bisa menurunkan angka sebesar Rp2 miliar lebih,"Pungkasnya. (Madah Sekadau/Yd/Ht)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
Menteri PANRB Minta ASN Komitmen Jaga Netralitas saat Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 12:50 WIB
Kemendagri Gelar Bimtek Perhitungan Pajak untuk Tingkatkan Potensi Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:05 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD 2025 Tepat Waktu sesuai Permendagri
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:19 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi: Penyampaian Rancangan APBD 2025