- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 November 2024 | 17:30 WIB
: Seorang warga melintas di depan baliho sosialisasi yang terpasang di pinggir jalan Pemuda Ternate, Maluku Utara, Jumat (27/9/2024)/Foto : ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 54
Jakarta, InfoPublik - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tetap menjaga asas netralitas. Sebagai pelayan publik, ASN diminta tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu demi mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (19/11/2024).
ASN dikatakannya wajib menjunjung netralitas sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. "Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Menteri PANRB mengidentifikasi beberapa area yang rentan terjadi pelanggaran netralitas ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan seperti pembuatan alat peraga kampanye hingga "serangan fajar". Kedua, praktik "titipan" proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kepentingan politik. Ketiga, permintaan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye. Keempat, mobilisasi suara melalui ASN atau struktur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Rini juga menyoroti intimidasi atau bujukan terhadap jabatan ASN yang sering melibatkan kepala daerah. Meski ASN tetap memiliki hak politik, hak tersebut hanya dapat diekspresikan di bilik suara.
"Netralitas ASN menjadi bagian dari core values ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," tambahnya.
Untuk memastikan netralitas, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial selama masa kampanye. Menteri PANRB Rini menyebut ASN tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi politik di media sosial, termasuk memberi komentar, menyukai, atau membagikan unggahan yang terkait politik.
Netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pedoman lebih rinci diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rini juga menyebutkan sejumlah Surat Edaran (SE), seperti SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Nomor 18 Tahun 2023, yang mengatur netralitas ASN dalam berbagai konteks, termasuk jika pasangan ASN mencalonkan diri sebagai kepala daerah, anggota legislatif, atau presiden.
Untuk penguatan pengawasan, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan BKN. Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran netralitas ASN melalui kanal pengaduan LAPOR! atau hotline 085830051948.
"Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, memastikan pelayanan publik tidak terganggu, dan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum," pungkasnya.