- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
: Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Foto: Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:05 WIB - Redaktur: Untung S - 147
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Pesan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, melalui pernyataan resmi, Kamis (24/10/2024).
Maurits menjelaskan bahwa APBD harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah. “Proses penyusunan APBD harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.
Maurits menekankan bahwa penyusunan APBD 2025 wajib sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan terkait pendapatan daerah pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam APBD, pemda diwajibkan untuk memenuhi alokasi anggaran terkait mandatory spending, yang mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan pengendalian inflasi. Alokasi ini harus terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maurits mengingatkan bahwa jika pemda gagal memenuhi mandatory spending, Menteri Keuangan berhak melakukan penundaan atau pemotongan dana transfer umum kepada daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait.