- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB
: Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 13 Maret 2024 | 12:04 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 305
Banda Aceh, InfoPublik – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menetapkan 26 titik lokasi pusat jajanan berbuka berbuka puasa. Lokasinya tersebar di sejumlah titik strategis dalam kota.
Sentra kuliner Ramadan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024.
“Tujuannya agar lebih tertib dan menjaga tata kota,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, Selasa (12/3/2024).
Dia berharap lokasi khusus tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang. “Warga pun bisa lebih mudah membeli penganan untuk berbuka puasa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Amiruddin berpesan kepada penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan kehigienisan barang dagangannya. “Harus bersih, tidak mengandung bahan berbahaya, dan tentunya halal,” tegasnya.
“Nanti kita juga akan turun langsung ke lapangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait untuk memastikan takjil di Banda Aceh aman dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya.
Adapun 26 sentra kuliner Ramadan 1445 H yang telah ditetapkan oleh Pemkot Banda Aceh tersebut berada di Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tgk Dibaroh (eks bioskop Garuda), Jalan Imam Bonjol, Jalan Daud Beureueh, Jalan T Nyak Arief, Jalan Tgk Chik Ditiro.
Kemudian, di Jalan Pocut Baren, Jalan T Hasan Dek, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan Sultan Iskandar Muda (Sp 7 Ulee Kareng), Jalan Teuku Umar, Jalan Hasan Saleh, dan Jalan Tgk Imum Lueng Bata.
Lokasi lainnya yaitu di Jalan HT Daudsyah (Peunayong), Jalan Rama Setia, Jalan Hamzah Bendahara, Jalan Syiah Kuala, Taman Ratu Safiatuddin, Jalan Station H Dimurthala.
Selain itu, di Jalan T Iskandar, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan P Nyak Makam, Jalan Abd Rahman (Jaya Baru), Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Malikul Saleh. (MC Banda Aceh)