- Oleh MC KOTA PARIAMAN
- Selasa, 12 November 2024 | 20:35 WIB
: Rapat percepatan penanganan sampah pasca longsornya TPA Regional Payakumbuh dipimpin Sekda Prov Sumbar Hansastri, dihadiri Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl dan Pj Wako Payakumbuh Jasman di Istana Gubernur Sumbar di Padang, Selasa (12/03/2024).
Oleh MC Kota Payakumbuh, Rabu, 13 Maret 2024 | 11:11 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 340
Payakumbuh, InfoPublik - Pemprov Sumbar memutuskan untuk mengizinkan Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota membuang sampah di TPA Regional Payakumbuh selama 2 (dua) bulan dengan volume sampah sebesar 80 persen dari total sampah masing-masing daerah.
Hal itu dikatakan Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang usai mengikuti rapat bersama Pemprov Sumbar dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsornya TPA Regional Payakumbuh pada akhir tahun lalu, di Istana Gubernur Sumbar di Padang, Selasa (12/03/2024).
“Sebetulnya, berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional Payakumbuh itu sudah wajib ditutup. Namun, karena situasi kedaruratan, boleh digunakan kembali selama 2 (dua) bulan. Dan Insya Allah, sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa membuang sampah sementara ke TPA Regional Payakumbuh di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan," terang Jasman.
Sementara itu, Jasman juga menjelaskan, bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi sudah menyetujui ganti rugi tanaman dan ganti lahan masyarakat yang terdampak longsor TPA Regional Payakumbuh.
“Untuk ganti rugi tanaman dalam waktu dekat akan diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan, akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal. Ini adalah hal terpenting lainnya dari dampak longsornya TPA Regional Payakumbuh,” ungkap Jasman.
Jasman juga menambahkan, sejak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023 lalu, permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah dan merupakan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dicarikan solusinya.
"Pada rapat tadi juga dibahas tentang permintaan kita (Pemko Payakumbuh) agar TPA Regional bisa kita pinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir. Sambil menunggu keputusan Pemprov Sumbar atas permohonan kita agar lahan TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke pemerintah Kota Payakumbuh. Mohon doa! Kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan pengembalian aset TPA Regional ke Pemko Payakumbuh disetujui oleh Pemprov Sumbar," ulas Jasman.
Lebih lanjut Jasman memperkirakan, peningkatan jumlah sampah akan terjadi di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Baik itu sampah rumah tangga, restoran, rumah makan, cafe, pasar, dan lainnya. Tentu hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dan diantisipasi.
"Saya tak bosan-bosannya mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, kiranya berkenan melakukan pemilahan sampah menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah lainnya atau residu,” seru Jasman Dt. Bandaro Bendang.
Sekum LKAAM Sumbar itu juga mengajak masyarakat melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Dan untuk sampah anorganik yang masih bernilai agar disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas.
Rapat percepatan penanganan sampah pasca longsornya TPA Regional Payakumbuh tersebut dipimpin Sekda Provinsi Sumbar Hansastri. Dihadiri Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl, perwakilan Polda Sumbar, Kepala Daerah pengguna jasa TPA Regional Payakumbuh. Dan ikut mendampingi Pj Wali Kota Jasman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Korina dan Kepala Dinas PUPR Muslim. (MC Kota Payakumbuh)