- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Sejumlah petugas aparat melakukan imbauan ada pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam saat menjelang Ramadan.
Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 12 Maret 2024 | 06:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 167
Batang, InfoPublik - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang, Yarsono mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam dan imbauan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadan 1445 H/2024.
“Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan,” kata Yarsono saat ditemui di kantornya, Senin 11 Maret 2024.
Tempat usaha yang dimaksud yakni panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar di mana harus tutup total pada sehari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa. Untuk jam operasional pada hari empat puasa hingga menjelang Lebaran yakni mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
“Sedangkan untuk tempat hiburan pada H-3 hingga H+3 Lebaran tempat hiburan harus tutup total atau tidak beroperasional. Seluruh personel yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian,” jelasnya.
Sementara kata Yarsono, tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Pihaknya hanya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
“Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan. Setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,” tegasnya.
Pengelola objek wisata diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya dengan menambah rambu arah menuju daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan.
“Semoga dengan adanya aturan ini, bulan Ramadan dapat berjalan dengan khidmat dan damai bagi seluruh masyarakat di Pantura Batang. Marhaban Ya Ramadhan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)