Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Banggar DPR Kunjungi Pemprov Jatim

: Tim Badan Anggaran (Bandar) DPR RI rapat dengan Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis, (28/11/2024). Foto: dok.Mc Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 29 November 2024 | 07:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 71


Surabaya, InfoPublik – Tim Badan Anggaran (Bandar) DPR RI menggelar rapat hubungan kerja dengan Pemprov Jatim terkait rencana kenaikan Pajak Pajak pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut, rencana ini masih menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kenaikan PPN 12 persen itu sesuai dengan undang-undang, cuman keputusan akhir itu dari eksekutif, Presiden RI apa akan diterapkan atau bahkan ditunda,"kata Wihadi Wiyanto, usai rapat dengan Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis, (28/11/2024).

Wihadi menjelaskan, pemberlakukan PPN 12 persen tidak diterapkan pada semua sektor. Sektor bahan pokok, pendidikan, kesehatan serta jasa mendapat pengecualian. 

"Jadi PPN-nya (yang) tidak akan naik, itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya, jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya," ujarnya dapil Bojonegoro-Tuban itu.

Namun saat disinggung sikap DPR RI dengan kebijakan tersebut, Wihadi memberi sinyal setuju. "Ini adalah merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden. Jadi kami menunggu keputusan daripada Presiden," tegasnya.

Dengan adanya kenaikan PPN 12 persen, Wihadi menjelaskan penerapan itu akan mulai diterapkan 1 Januari 2025.

"Dengan adanya undang-undang mengatakan 12 persen berlaku mulai 1 Januari. Dan itu tentu keputusan dari Presiden, bagaimana kebijakan dari Presiden," terangnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku sampai sekarang dirinya belum mendapatkan keluhan dari asosiasi terkait adanya kenaikan PPN 12 persen. Namun dirinya sudah banyak mendapatkan keluhan dari perseorangan pengusaha.

"Ada (keluhan), cuman pada dasarnya kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," bebernya.

Adhy mengatakan akan melaksanakan penerapan aturan PPN 12 persen jika memang sudah diputuskan pemerintah pusat. "Jika memang itu sudah instruksi dari pusat maka kami akan terapkan," jelasnya. (MC Jatim/ida-jal/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 18:33 WIB
Jatim Pertahankan Posisi sebagai Gudang Ternak Nasional
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 18:34 WIB
Operasikan Tower 20 KV Kangean-Mamburit Madura, PLN Terangi Ratusan Rumah
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 18:24 WIB
Disnak Jatim Gelar Rapat Evaluasi Akhir Pengendalian Penyakit Hewan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 18:20 WIB
Tingkatkan Kompetensi, Alumnus ITS Luncurkan Platform Pembelajaran AkademiSipil
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 17:29 WIB
Diskop UKM Jatim Gelar Pendampingan Program Jatim Bejo untuk Pelaku Usaha Catering
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 17:30 WIB
Jatim Perkuat Sinergitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 17:38 WIB
Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda APBD 2025