Wabup Kabupaten Sumba Barat Daya: Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Perundang-undangan

: Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) di Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/3/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Jumat, 8 Maret 2024 | 17:29 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 152


Wewewa Barat, InfoPublik – Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Marten Christian Taka, S.IP. menegaskan bahwa penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Marten Christian saat membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) di Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/3/2024).

Di kesempatan tersebut, Marten Christian menjelaskan bahwa Musrenbangcam merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang didasarkan pada masukan dari desa.

Masukan yang diterima itu, kata Marten Christian, nantinya akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan kecamatan yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum OPD dan forum Musrenbang kabupaten sebagai dasar rencana kerja dan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2025.

“Secara substansial, tujuan dari Musrenbangcam adalah menyepakati prioritas program/kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang dituangkan dana rencana pembangunan kecamatan; dan menyepakati tim delegasi kecamatan yang akan mewakili wilayah kecamatan dalam Musrenbang kabupaten,” papar Marten Christian.

Lebih lanjut, Marten Christian juga memaparkan bahwa Musrenbangcam merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen untuk perencanaan tahunan anggaran 2025 dan merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026, dengan arah kebijakan penguatan pertumbuhan ekonomi didukung pemerataan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan sumber daya manusia yang berdaya saing.

“Karena tahun 2005 merupakan tahun transisi, maka selain melanjutkan program unggulan tujuh jembatan emas, kita juga fokus pada lima prioritas utama yang disusun dalam RPD tahun 2025-2026," tutur Marten Christian.

Adapun lima prioritas utama tadi yakni:
1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem;

2. Pemerataan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi;

3. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penanganan kebencanaan;

4. Perwujudan kualitas hidup SDM yang berdaya saing;

5. Peningkatan perwujudan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan pengelolaan keuangan serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, pada Musrenbangcam kali ini, Marten Christian juga memberikan beberapa penegasan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut. Penegasan itu antara lain:

1. Semua OPD, LSM, serta semua pemangku kepentingan terkait harus menginformasikan kepada para camat dan kepala desa/lurah atas seluruh program kegiatan yang dianggarkan bagi wilayah kecamatan dan desa/kelurahan penerima.

2. Camat dan kades/lurah wajib memberikan pengawasan terhadap seluruh dana yang masuk dalam wilayahnya melalui program/kegiatan tahunan.

3. Penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan fokus pada program strategis daerah serta mendukung penuntasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.

4. Koordinasi antara pelaku program/kegiatan harus terus ditingkatkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan pada lokasi yang sama serta menghindari terjadinya kegiatan pembangunan yang mubazir atau tidak memberikan nilai tambah/daya guna bagi kesejahteraan rakyat.

5. Para Camat dan Kades/lurah harus memberikan perhatian yang lebih bagi kegiatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan, terutama terkait kemiskinan ekstrem dan stunting, serta tetap mendorong peningkatan ekonomi rakyat.

Tak lupa, Marten Christian juga mengajak semua pengurus OPD, LSM, dan para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum ini untuk menyamakan persepsi dan langkah operasional dari unsur terkait, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke desa.

"Sehingga nantinya tercapai suatu rencana kerja yang komprehensif dan ditindaklanjuti guna pengentasan kemiskinan dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (MC. Kabupaten SBD/Isto) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 25 April 2024 | 05:49 WIB
Wamendes PDTT: Perpindahan Ibu Kota Negara Didasarkan Tiga Aspek
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 25 April 2024 | 09:01 WIB
Kota Langsa Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap II se-Aceh dan Nasional
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:43 WIB
Wamendes PDTT Ungkap 10 Strategi Pembangunan Desa di Sekitar IKN
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 2 April 2024 | 15:45 WIB
Dua Pemda di Maluku Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 28 Maret 2024 | 03:00 WIB
Mendes PDTT Dorong Pembuatan Aturan Baku Pengelolaan Dana Desa