- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 21 November 2024 | 16:00 WIB
: Dirjen IKP Komdigi Prabunindya Revta Revolusi (dok.FMB9)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:02 WIB - Redaktur: Untung S - 247
Jakarta, InfoPublik – Indeks Desa, yang resmi diluncurkan pada 4 Maret 2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dinilai mampu mendorong kemandirian dan kemajuan desa. Indeks ini mengukur kemajuan desa berdasarkan enam dimensi utama: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
“Indeks Desa ini bukan hanya alat pemantauan, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan desa yang lebih mandiri dan maju,” ungkap Prabunindya Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen IKP Komdigi), dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara daring dari Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Prabu menambahkan bahwa Indeks Desa merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola desa yang demokratis, partisipatif, dan mendorong pembangunan desa berkelanjutan. Indeks Desa ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045.
Prabu menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, Indeks Desa akan terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. “Indeks ini adalah alat ukur yang akurat untuk memantau kemajuan pembangunan desa,” ujarnya.
Indeks Desa, yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan desa. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah desa sangat tertinggal, dari 13.453 menjadi 4.850 desa, serta desa tertinggal dari 33.592 menjadi 7.154 desa, sebuah pencapaian yang membuktikan keberhasilan komitmen pembangunan desa selama kepemimpinan Presiden Jokowi.
Menurut Dwi Rudy Hartoyo, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan di Kemendes PDT, Indeks Desa merupakan penyempurnaan dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024. Perbedaan utama terdapat pada variabel yang diukur, di mana Indeks Desa menambahkan tiga dimensi baru yaitu layanan dasar, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Kategori desa tetap dikelompokkan dalam lima tingkatan, yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal. “Kita memiliki enam dimensi pengukuran dengan lima kategori yang sama untuk mengklasifikasikan kemajuan desa,” jelasnya.
Indeks Desa tidak hanya digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional dan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menentukan alokasi Dana Desa. “Setiap tahun, status kemajuan desa kami perbarui, dan data ini digunakan Kementerian Keuangan untuk menghitung alokasi Dana Desa ke seluruh wilayah di Indonesia,” tandas Dwi Rudy Hartoyo.