- Oleh MC KAB AGAM
- Selasa, 26 November 2024 | 09:18 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 8 Maret 2024 | 16:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 236
Agam, InfoPublik - Kearifan lokal menjadi strategi yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kearifan lokal merupakan gagasan konseptual warisan nenek moyang yang menyatu dalam bentuk religi, budaya dan adat istiadat. Sehingga, nilainya melekat dalam setiap masyarakat di Kabupaten Agam.
“Kita yakin gagasan berupa kearifan lokal ini berpotensi menjadi strategi efektif, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya Agam,” ujar Sekda Kabupaten Agam Edi Busti di hadapan tim observasi dari KPK RI, Kabupaten Agam, Sumbar pada Kamis (7/3/2024).
Pemkab Agam menempatkan kearifan lokal kepada fitrahnya. Selain sebagai aktor penjaga keberlangsungan nilai dan norma, juga menggiring mengaktualisasikan gagasan kearifan lokal sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam tataran implementatif, Pemkab Agam banyak memformulakan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kearifan lokal,” katanya.
Dengan begitu, Pemkab Agam menyambut baik daerah itu menjadi locus observasi, untuk calon percontohan kabupaten dan kota anti korupsi dari KPK RI tahun ini.
Selain melalui kearifan lokal, Pemkab Agam juga miliki beberapa program khusus di sektor pengembangan SDM.
Ini guna mendidik generasi muda Agam menjadi generasi penerus, yang memiliki moralitas kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Program pengembangan SDM ini seperti Tahfizul Qur’an dan adat istiadat,” sebutnya.
Untuk itu diyakininya, pengintegrasian kearifan lokal dengan pengembangan SDM dan enam komponen anti korupsi, berikan efek besar dalam pemberantasan korupsi di Agam.
Kabupaten Agam salah satu dari tiga daerah di Sumatera Barat yang menjadi locus observasi. Tahun ini observasi dilakukan di empat provinsi yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Bali dan Jawa Tengah. (MC Agam/Andri)