- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 22 Desember 2024 | 12:31 WIB
: Terdakwa Imran Jakub yang merupakan mantan Kadikbud Maluku Utara, bersalaman dengan JPU usai menjalani sidang tuntutan, Rabu (20/11/2024)
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 229
Ternate, InfoPublik – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Lesmana, membacakan tuntutan ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/11/2024).
Selain tuntutan penjara, Imran Jakub juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU RI nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dalam kasus ini, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Andi Lesmana. "Hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," imbuh dia.
Tuntutan ini menyoroti komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Kasus suap ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat dan kepala daerah yang memiliki pengaruh signifikan. (MC Tidore)