Perda KTR Saja Tak Cukup, Butuh Peraturan Turunan untuk Tindak Tegas Pelanggaran

: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Boven Digoel, Murniati dalam rapat penerapan Perda KTR.


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 6 Maret 2024 | 19:47 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 204


Boven Digoel, InfoPublik – Untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel dirasa perlu mengeluarkan perda turunan. Nantinya, perda turunan berupa peraturan bupati (Perbub) akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran Perda KTR.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Boven Digoel, Murniati mengatakan, ketiadaan perda turunan ini menjadi kendala tersendiri bagi Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan menerapkan Perda KTR. 

"Karena di dalam Peraturan Bupati itu akan menjadi dasar penindakan, dimana di dalamnya menjelaskan tentang sangsi-sangsi bagi individu, yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut," ungkap Murniati usai rapat penerapan Perda KTR, di Aula Farmasi Dinkes Boven Digoel, Rabu (6/3/2024).

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Boven Digoel telah diterbitkan. Berbagai sosialisasi dan pembentukan Tim Satgas untuk menerapkan perda ini telah dilakukan, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk unsur TNI/Polri dan seluruh Dinas Badan Kantor yang ada di Lingkungan Pemkab Boven Digoel.

Dikatakan Murniati, dari berbagai pertemuan yang dilakukan untuk penerapan Perda KTR ini, munculnya masukan dari Tim Satgas bahwa perbub turunan sangat dibutuhkan untuk penerapan perda dimaksud. 

Meski demikian mengenai penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, diakui Murniati ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Boven Digoel yang telah menerapkannya, dengan larangan merokok di lingkungan Kantor. 

Dinas Kesehatan sebagai leading sektor Perda ini, sudah lebih dulu menerapakannya di lingkungan kerja. Diharapkan hal ini diikuti oleh OPD lainnya, sehingga visi misi Perda KTR Boven Digoel tanpa asap rokok di 2030 bisa terlaksana dengan baik. (MC.Boven Digoel/ARFK)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:25 WIB
Pemda Boven Digoel Mulai Seleksi JPT Pratama, Saring 21 Kepala Dinas
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 14:48 WIB
Dorong Efektifitas Kebijakan KTR, Dinkes Banda Aceh Singgung Perokok Pemula
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Sabtu, 23 Maret 2024 | 06:23 WIB
Kebakaran di Boven Digoel Hanguskan Satu Rumah, Kios, Toko Mebel dan 14 Kamar Kos
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Sabtu, 23 Maret 2024 | 06:16 WIB
Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Menimpa Gardu Listrik
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Minggu, 17 Maret 2024 | 09:02 WIB
Umat Katolik di Tanah Merah Dilatih Pimpin Ibadah tanpa Imam