- Oleh MC KOTA PARIAMAN
- Sabtu, 16 November 2024 | 08:02 WIB
:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:39 WIB - Redaktur: Untung S - 54
Pariaman, InfoPublik – Pemerintah Kota Pariaman menerima kunjungan tim penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dalam rangka penilaian penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (18/10/2024). Kunjungan tersebut didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva, beserta jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, tim penilai memfokuskan evaluasi mereka pada penerapan tujuh tatanan yang diatur dalam Perda KTR. Tatanan tersebut meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, dan Fasilitas Tempat Bermain Anak.
Tim penilai juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pariaman. Satgas ini akan berperan dalam sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi implementasi Perda KTR di berbagai tempat. Selain itu, diusulkan pembentukan Satgas Internal KTR di setiap institusi untuk memastikan aturan ini ditegakkan secara efektif di lingkungan mereka masing-masing.
Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva, menyatakan bahwa Perda No. 09 Tahun 2017 tentang KTR adalah kebanggaan bagi Kota Pariaman. Perda ini merupakan salah satu syarat penting dalam penilaian Kota Sehat dan Kota Layak Anak. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan dapat terus diperkuat dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
"Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat mendorong komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menjaga kualitas kesehatan lingkungan di Kota Pariaman," ujar Raiza.
Pemerintah Kota Pariaman siap mendukung penuh dan memperkuat implementasi Perda KTR sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan kota yang sehat dan layak bagi anak. (fadli)