- Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
- Senin, 9 Desember 2024 | 21:47 WIB
: Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng (kanan) didampingi Kepala Kantor KPP Ruteng Ikhsan. (Foto: Gonza)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 6 Maret 2024 | 16:15 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 304
Labuan Bajo, InfoPublik - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ruteng menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di aula Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (6/3/2024).
Sebagai informasi, PP Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tentang tarif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng ini dihadiri oleh para pengurus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama bendahara di setiap OPD lingkup Pemkab Mabar.
Dalam penyampaian kata sambutannya, Wabup Yulianus mengatakan bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, baik sebagai orang pribadi maupun pengusaha.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Wabup Yulianus, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Wabup Yulianus menegaskan bahwa fungsi pajak sangat penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara umum dan Kabupaten Manggarai Barat secara khusus.
Lebih lanjut, Wabup Yulianus mengingatkan kepada segenap pengurus OPD dan para bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tentang tiga hal penting.
Hal yang pertama adalah memperhatikan dan mentaati kewajiban memberikan laporan setiap tanggal 5 dan 14 dalam bulan berjalan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat dalam penyaluran DAU dan dana transfer umum lainnya. "Sebagai pimpinan SKPD wajib tahu, jangan hanya serahkan sepenuhnya kepada staf," ujar Wabup Yulianus.
Hal yang kedua, kata Wabup Yulianus, bendahara sebagai wajib pungut pajak harus menyetor pungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "Jangan disimpan ataupun apalagi digunakan untuk tujuan lain," tandasnya.
Dan hal yang ketiga, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat dan Bapenda harus berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pajak Pratama untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah desa tentang pentingnya kewajiban membayar pajak. "Sebab, desa juga merupakan wajib pajak karena memiliki anggaran belanja," ujar Wabup Yulianus.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng, Ikhsan, mengatakan bahwa inti dari diterbitkannya PP 58 Tahun 2023 adalah penyederhanaan tata cara penghitungan PPH Pasal 21.
Ikhsan pun berharap PP tersebut bisa dengan mudah dipahami masyarakat serta mudah dilaksanakan oleh para bendaharawan dan pemberi kerja. "Dan bisa menghindari salah paham antara kantor pajak dan masyarakat. Sehingga karena penghitungannya mudah dan masyarakat juga tahu, maka mereka makin patuh melaksanakan kewajiban pajak," tuturnya.
Menurut Ikhsan, selama ini pelaksanaan pembayaran pajak di instansi pemerintah sudah bagus, dan kontribusi dari instansi pemerintah pun cukup tinggi, yakni di atas 50 persen.
"Tapi ini ada aturan yang lebih baru dan lebih sederhana. Diseminasi tentang aturan ini pun akan diberikan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan salah paham di kemudian hari," ujar Ikhsan (Frumentius/Gonza Mc Manggarai Barat)