- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Senin, 18 November 2024 | 06:41 WIB
: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M Zen A Karim
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 6 Maret 2024 | 08:27 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 243
Ternate, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M Zen A Karim mengatakan, masalah temuan ratusan surat suara tidak sah di TPS 8 Kelurahan Tabona sudah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ternate Selatan.
Menurut dia, jika merujuk ketentuan undang-undang, ratusan surat suara yang tidak ditandatangani Ketua PPK tidak sah.
“Mereka merujuk pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 836 dan PKPU pasal 53 yang menjelaskan bahwa salah satu sahnya surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata M Zen, Senin (4/3/2024).
Sehingga, kata dia, jika merujuk pada ketentuan tersebut maka ratusan hak suara masyarakat di TPS 8 Kelurahan Tabona itu tidak sah.
"Mereka sudah menindaklanjuti merujuk pada aturan itu. Sehingga yang tidak tertandatangani ya ke pasal yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Persoalan kertas suara yang tidak dibubuhi tanda tangan itu, M Zen mengaku tidak mengetahui. "Itu kan kita tidak tahu, nanti konfirmasi ke yang bersangkutan. Itu urusan mereka bukan urusan kita," pungkasnya. (MC Tidore/mg-12)