Polisi Incar Sembilan Pelanggaran pada Operasi Keselamatan Kie Raha di Taliabu

: Tampak dari arah depan kantor Polres Pulau Taliabu


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 4 Maret 2024 | 16:05 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 178


Taliabu, InfoPublik - Satlantas Polres Pulau Taliabu, provinsi Maluku Utara, menggelar Operasi Keselamatan Kie Raha, yang berlangsung pada 4-17 Maret 2024.

Terdapat sejumlah sasaran pelanggaran yang akan ditindak petugas ketika pengguna jalan tak melengkapi syarat saat berkendara.

Dalam hal ini, polisi akan melakukan upaya preventif dan represif kepada pengendara. "Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib, patuh dan disiplin dalam berlalu lintas," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, Minggu (3/3/3034).

Dia menyontohkan, pengendara motor yang tak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak polisi.

Lebih rinci, sembilan sasaran pelanggaran operasi Keselamatan Kie Raha yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, menggunakan knalpot brong, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol, dan menggunakan HP saat berkendara. (MC Tidore)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya