Wajib Tahu! Anak Yatim Piatu di Taliabu Diberikan Jaminan Sosial Perbulan Rp 1,2 Juta

: Tampak arah depan Kantor Dinas Sosial Pulau Taliabu, berlamat di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Dok: Laode Havidl


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 29 Februari 2024 | 16:51 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 140


Taliabu, InfoPublik, - Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi menginformasikan kepada warga, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan, untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data itu nantinya akan menjadi acuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, Beberapa bantuan tersebut satu diantaranya disalurkan melalui Program Rehabilitasi Sosial, di mana, warga yang menerima bantuan ini akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta perbulan terkhusus, bagi warga yang terdata dalam kategori anak yatim piatu dan penyandang disabilitas.

"Tahun 2024 ini, ada 4 anak yatim piatu asal Desa Kramat yang masuk DTKS, menerima bantuan setiap bulan Rp 1,2 juta rupiah, mulai Januari kemarin," kata La Utu, di Taliabu, Rabu (26/2/2024).

Dia menjelaskan, bantuan tersebut tidak serta merta diberikan. Namun ada prasyarat tertentu.

"Syaratnya yaitu anak yatim piatu yang masih bersekolah, dari SD sampai SMA," jelasnya.Laode Havidl/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
Pilkada 2024, Pelabuhan Dufa-Dufa Optimalkan Armada Saat Hari Pencoblosan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
Kelangkaan BBM di Pelabuhan Semut Ternate Ganggu Transportasi Laut ke Sofifi