- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 17 November 2024 | 20:36 WIB
: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menjamin relokasi warga terdampak PSN Bendungan Jragung dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan manusiawi.(Foto : Junaedi)
Oleh MC KAB SEMARANG, Jumat, 23 Februari 2024 | 00:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 178
Ungaran, InfoPublik - Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pemindahan atau relokasi 82 kepala keluarga (KK) di Dusun Kedungglatik Desa Candirejo Kecamatan Pringapus , Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dilakukan secara adil dan manusiawi.
Pemindahan yang dilakukan, karena masyarakat tersebut terdampak proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Jragung.
Bupati juga memastikan, proses relokasi akan memperhatikan kesejahteraan warga. Termasuk menyiapkan lahan relokasi yang memadai dengan dukungan fasilitas umum tempat ibadah dan jalan penghubung yang layak.
Fasilitas yang harus tersedia ketika 82 KK terdampak PSN Bendungan Jragung adalah air bersih dan fasilitas listrik terlebih dahulu.
“Jangan pindah jika air bersih dan listrik belum tersedia,” katanya saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang Lantai II di Ungaran, Kamis (22/2/2024).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin melaporkan, kondisi terkini telah disediakan lahan seluas 2,3 hektar. Lahan itu akan digunakan untuk relokasi 82 kepala keluarga terdampak. Nantinya akan dibagi menjadi 82 kavling dengan luas masing-masing 140 meter persegi. Selain itu juga akan disediakan sebuah bangunan masjid dan ruang terbuka.
Rakor juga telah menyepakati enam poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak. Diantaranya Bupati Semarang akan mengirim surat kepada Menteri PUPR untuk menyediakan sarana prasarana pendukung area relokasi.
Diantaranya sarana pendukung sumber air bersih, jalan, IPAL komunal dan pengelolaan sampah. “Permohonan akses jalan yang masih masuk kawasan hutan akan diajukan Bupati Semarang ke Gubernur Jawa Tengah melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH,” terangnya.(*/junaedi)