30 Nagari Berstatus Mandiri, Agam Bebas dari Nagari Tertinggal

: 30 Nagari Berstatus Mandiri, Agam Bebas dari Nagari Tertinggal-Foto:Mc.Agam


Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 2 Februari 2024 | 13:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 91


Agam, InfoPublik - 30 Nagari di Kabupaten Agam berstatus mandiri di 2023.Kabid Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto, Kamis (1/2/20245) menyebutkan ini sesuai pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Agam 2023.

“IDM ini meliputi Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL),” ujarnya. Berdasarkan IDM itu, sebanyak 47 nagari berstatus maju dan 15 nagari berkembang. Bahkan nagari di Agam, bebas dari status tertinggal.

Dikatakannya, klasifikasi status nagari ini sudah ada ketentuan dan ambang batas nilainya. Berstatus mandiri apabila nilainya 0,8155 ke atas.“Untuk maju nilainya 0,7072 hingga 0,8155, sedangkan berkembang 0,5989 hingga 0,7072,” jelas Eko.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nagari berstatus mandiri meningkat dari 20 nagari menjadi 30 nagari. Untuk maju menurun dari 54 nagari menjadi 47 nagari, berkembang meningkat dari 8 nagari menjadi 15 nagari.

“Perubahan status maju dan berkembang ini, karena adanya nagari baru dan peningkatan status menjadi mandiri,” katanya. Status nagari ini katanya lagi, ditetapkan Kemendes PDTT, sesuai laporan hasil pengukuran IDM dari pemerintah nagari dan berita acara yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Status nagari ini juga mempengaruhi peningkatan dana desa. Jadi kita harap nagari agar bisa terus meningkatkan IDM nya,” tambahnya. (MC Agam/Andri/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 16 September 2024 | 05:50 WIB
Iklim Investasi Kondusif, Agam Ajak Investor Garap Potensi Lokal
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 14 September 2024 | 21:43 WIB
SKPD Sumbar Gelar Rapat Evaluasi: Fokus Realisasi APBD dan Solusi Tantangan
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 10 September 2024 | 12:55 WIB
Penyerahan Lencana Desa Mandiri: Penghargaan untuk 30 Nagari di Agam
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 10 September 2024 | 12:47 WIB
Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam Resmi Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 8 September 2024 | 15:45 WIB
Silaturahmi GRIB dan Pemkab Agam: Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Gerak Jalan Santai di Nagari Panampuang, Ajang Pererat Silaturahmi Warga