Guru PPPK Kepulauan Sula Nilai CAT Tinggi Tapi Gagal, Begini Penjelasan BKPSDM

: Sejumlah peserta seleksi PPPK Guru saat bertemu dengan Kepala BKSDM Kepsul


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 16 Januari 2024 | 11:38 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 157


Malut. InfoPublik - Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dinyatakan tidak lulus rama-ramai mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Senin (15/1/2024).

Kedatangan mereka ke kantor tersebut untuk mempertanyakan hasil pengumuman yang dianggap ada kecurangan, dimana ada peserta dengan nilai tinggi tidak diluluskan, sebaliknya peserta dengan nilai rendah saat seleksi CAT diluluskan.

Pantauan malutpost.id, sejumlah peserta PPPK guru ini sempat rapat bersama dengan Kaban BKPSDM Kepulauan Sula Fadillah Waridin.

Fadila menjelaskan, seleksi PPPK guru ini dilihat dari skala prioritas satu atau P1, P2, P3 dan P4. Jika ada peserta kategori P3 nilainya lebih tinggi, tapi jika masih ada prirotas dua, maka P2 yang diluluskan.

"Kalau skala P1 sudah selesai, sudah pengangkatan semua. Tapi kalau P2 dan P3 ini, walaupun P3 nilainya lebih tinggi tapi kalau masih ada P2 maka, P2 yang diprioritaskan," jelasnya, Senin (15/1/2024).

Hal ini kata Fadila, telah diatur berdasarkan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah.

Senada, Kepala Bidang (Kabid) Data BKPSDM Kepulauan Sula, Risal menyebut, seleksi PPPK guru ini dilihat dari skala prioritas.

"Misalkan dibutuhkan guru kelas 14 orang. Maka yang berhak mengisi itu adalah pelamar prioritas P2, itu sudah tidak dilihat dari nilainya lagi, mau nilainya 2 atau 3 tetap mereka yang lulus walaupun prioritas P3 mendapat nilai tertinggi 500 lebih sampai 600. Karena pelamar P2 bersaing dengan pelamar P2, pelamar P3 bersaing dengan pelamar P3, itu diatur berdasarkan Kemenpan RB nomor 649 Tahun 2023," kata Risal.

Selain itu, tambahnya, hasil kelulusan murni PPPK Guru yang diumumkan itu juga merupakan hasil kalkulasi dari dua jenis seleksi, yakni seleksi kompetensi dengan sistem computer assisted tes (CAT) BKN dan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) melalui aplikasi penilaian profesionalitas guru yang disediakan oleh Kemendigbutristek.

ia menjelaskan, ada 10 jenis seleksi SKTT PPPK guru diantaranya, kematangan moral dan spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan, dan kerja sama dan kolaborasi.

"Jadi nilai tes CAT yang bapak ibu print atau sertifikat itu bukan nilai akhir. Nilai akhir itu nanti hasil nilai CAT dan SKTT di jumlahkan baru dapat nilai murni yang diumumkan itu," kata Risal," ujarnya.

"Kita di BKPSDM tidak merubah nilai peserta tes. Nilai CAT itu bukan nilai akhir, nilai akhir itu setelah nilai CAT dan SKTT dijumlahkan baru dapat nilai akhir," pungkasnya./MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Paspor Mulai 17 Desember 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 12 November 2024 | 23:59 WIB
Dinkes Pulau Taliabu Dorong Peningkatan Layanan dengan Pameran Inovasi Puskesmas
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 4 November 2024 | 15:20 WIB
Kekurangan Guru dan Fasilitas, SLB Negeri Morotai Butuh Dukungan Pemerintah