Kapolres Diminta Dorong Pengesahan Perda Miras di Ternate

: Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi (Dok: Ist)


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 11 Januari 2024 | 07:44 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 121


Ternate, InfoPublik - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi meminta Kapolres Ternate untuk terus mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman keras (miras).

Dorongan tersebut, disampaikan langsung Brigjen Pol. Samudi setelah menerima laporan tingginya angka kriminalitas di Kota Ternate yang dipicu oleh miras, Rabu (10/1/2024). 

“Saya setuju kalau larangan miras di Kota Ternate bisa disahkan,” ucapnya.

Bahkan, dirinya juga meminta Kapolres untuk terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah kota dan DPRD setempat.

“Segera koordinasi untuk secepatnya menerbitkan Perda yang mengatur masalah miras. Agar ada aturan dan ketentuannya, sehingga bisa menjadi dasar (aparat kepolisian) saat melakukan penindakan,” katanya, tegas.

“Sebenarnya yang membuat miras tetap ada ini karena tidak ada aturan yang mengikat untuk memberikan efek jera. Coba kalau diatur dangan denda dan kurungan yang lama, pasti ini ada efek jera,” ujar Wakapolda, menambahkan.

Menurut Brigjen Samudi, miras merupakan kunci dari segala permasalahan yang terjadi di Maluku Utara, termasuk di Kota Ternate.

“Di seluruh Polres, kasis kriminal yang paling mendominasi itu penganiayaan, penegroyokan hingga asusila. Dan ini pasti penyebab utamanya adalah miras,” ujar Brigjen Samudi, mengakhiri. Ir/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 16:06 WIB
Pengendalian Inflasi Daerah, Harga Cabai Rawit di Tidore Kepulauan Melandai