- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
:
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 7 Januari 2024 | 11:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 82
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dalam rangka percepatan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi penginputan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sosialisasi LHKPN yang dilaksanakan secara virtual ini diberikan kepada para guru dan tenaga pendidikan se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu (6-7/1/1224) pukul 09.00 Wita ini dibuka Sekretaris Dinas Rudi Daenunu, sebagai pemateri adalah Femi dan Hasannudin Podungge dari Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.
Kedua narasumber menjelaskan tentang isi Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016.
“Dalam kegiatan ini juga disampaikan bagaimana cara pengisi LHKPN melalui web ELHKPN.KPK.go.Id,” kata Rudi Daenunu.
Kegiatan sosialisasi berjalan selama 3 jam dan diakhiri dengan sesi tanya-jawab antara peserta dan narasumber.
Rudi DAenunu berharap sosialisasi ini dapat memberikan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB dalam melengkapi dan mengisi LHKPN tahun 2024 dengan benar dan tepat waktu. (mcgorontaloprov/lasmin)