Program Insentif Pajak Dumai: Dapatkan Diskon dan Penghapusan Denda Sebelum 30 Desember

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Kamis, 19 September 2024 | 05:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 267


Dumai, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengadakan Program Insentif Pajak Daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2024.

Program ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak melalui pemutihan, diskon, dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya.

Dalam program ini, Bapenda memberikan pemutihan PBB dengan ketetapan pajak sebesar Rp100.000 ke bawah untuk tahun pajak 2024. Selain itu, terdapat diskon sebesar 50 persen untuk pokok pajak PBB dan penghapusan denda 100 persen untuk tahun pajak 2023 dan sebelumnya.

Tidak hanya itu, program ini juga mencakup pengurangan atau diskon pajak daerah lain seperti pajak hotel, pajak makan dan minum, pajak hiburan, pajak parkir, pajak listrik, pajak reklame, pajak sarang burung walet, dan lain-lain. Diskon pokok pajak untuk kategori ini sebesar 25 persen dengan penghapusan denda administrasi 100 persen untuk tahun pajak 2023 ke bawah.

Kepala Bapenda Kota Dumai, Fahmi Rizal, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

"Program ini menunjukkan komitmen Pemko Dumai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Fahmi saat diwawancarai oleh Tim Kominfo Dumai, Rabu (18/9/2024).

Fahmi juga berharap bahwa program ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak di masa depan. Ia kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum batas waktu 30 Desember 2024.

"Jangan tunggu lagi. Manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah pajak anda. Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan Dumai menuju Kota Idaman," tutupnya.