- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Kepala Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata memberikan sambutan saat Sosialisasi Antisipasi Potensi Konflik Kenakalan Remaja.
Oleh MC KAB BATANG, Senin, 18 Desember 2023 | 20:31 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 50
Batang, InfoPublik - Kenakalan remaja merupakan bentuk aktualisasi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para remaja dan berpotensi menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi tentang Kenakalan Remaja dan Kejahatan dalam Dunia Maya Sosialisasi adalah proses penting dalam membantu remaja memahami norma-norma sosial, nilai-nilai, dan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah atau mengurangi perilaku kenakalan remaja yang dapat merugikan mereka dan orang lain,” Kata Kepala Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata saat Sosialisasi Antisipasi Potensi Konflik Kenakalan Remaja di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (18/12/2023).
Dijelaskannya, sosialisasi kenakalan remaja harus bersifat holistik, mencakup berbagai aspek kehidupan remaja dan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, komunitas, dan lembaga pendidikan. Pendekatan yang komprehensif ini dapat membantu remaja menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan positif.
“Sosialisasi mengenai kejahatan dalam dunia maya adalah upaya penting untuk meningkatkan kesadaran individu tentang potensi bahaya dan risiko yang ada di lingkungan digital. Ini termasuk upaya untuk mencegah penipuan, peretasan, pelecehan online, dan aktivitas ilegal lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, konflik sosial, yang selanjutnya disebut konflik, adalah perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
“Dalam mengpptimalisasi peran para pendidik guru harus mampu menjadi teladan bagi siswa, menciptakan suasana belajar yang relijius, layanan Bimbingan dan Konseling yang intensif, penerapan tata tertib aturan sekolah yang tegas,” terangnya.
Sementara itu, KasatBinmas Polres Batang AKP Sukamto menyampaikan, kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
“Maka peran guru dalam menangani kenakalan remaja di lingkungan satuan pendidikan merupakan aspek yang vital dalam pembentukan karakter dan perilaku siswa. Guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai sosok panutan dan pemimpin bagi para siswa,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, untuk setiap instansi sekolah harus memiliki aturan yang berlaku di setiap lembaga pendidikan, sehingga akan mampu mencegah terjadinya sanksi hukum yang berlaku sesuai perundang undangan.
Menurutnya, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan, dengan bentuk kegiatan ekstrakurikuler belajar, pembinaan melalui agama, sosialisasi tentang penanganan tindak pidana juga sangat penting membekali diri sehingga pelajar dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. (MC Batang, Jateng/Jumadi)