- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan sambutan usai sosialisasidengan para Kades.
Oleh MC KAB BATANG, Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 36
Batang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Batang meraih predikat zona hijau dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023.
Menurut hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman RI menilai tingkat kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik Kabupaten Batang mencapai 91,50, sehingga masuk zona hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi capaiannya tersebut, dengan menyatakan harapannya agar prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan.
“Prestasi menjadi yang terbaik, tidak akan tercapai jika tidak ada komitmen dari para penyelenggara. Maka saya minta selalu ada inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya usai sosialisasi etika berpolitik untuk Kepala Desa (Kades) dalam pemilu 2024 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (15/12/2023).
Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, Lani Dwi Rejeki juga menekankan semua Kepala OPD wajib memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, meningkatkan dan memperluas kolaborasi maupun sinergitas, baik dengan instansi pusat, provinsi, maupun antar OPD.
“Pemkab Batang terus berupaya mengembangkan sistem dan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga proses menjadi lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang mereka butuhkan,” jelasnya.
Pencapaian pelayanan yang prima pada masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Budiyono mengatakan, bahwa tujuan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI ini untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian ini sebagai motivasi dalam pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan hingga pengelolaan pengaduan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)