- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Wakil Bupati Yulianus saat memimpin rapat di Labuan Bajo. (Foto : Gonza)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 3 November 2023 | 18:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 158
Manggarai Barat, InfoPublik - Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng meminta para Kepala Desa dan Lurah untuk mendata semua ternak milik warga di wilayah kerjanya. Hal itu di maksudkan untuk mengetahui akan penyebaran populasi ternak di wilayahnya masing masing.
Menurutnya, pendataan itu dilakukan agar pemilik ternak tidak membiarkan ternak berkeliaran secara bebas yang memicu dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum, sebab ada keluhan selama ini, ada hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum, seperti jalan, kantor dan tempat usaha.
"Disamping itu juga, pendataan ini di lakukan guna mengetahui jumlah populasi ternak di wilayahnya masing masing" ujar Wabup Yulianus saat memimpin rapat dengan agenda perkuat regulasi dan Satgas untuk Penertiban ternak yang berlangsung di kantor Bupati Manggarai Barat Jumat (3/11/2023)
Selain meminta untuk mendata ternak milik warga, dirinya juga meminta agar pemilik ternak wajib membuat kandang untuk ternak.
Sementara itu, Yulianus menyebutkan, ada tiga agenda yang hendak di bahas dalam rapat itu, pertama, meminta kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat agar segera membuat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) terkait dengan pemeliharaan dan Penertiban ternak dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat terbaru Perda No 3 Tahun 2010. Diakuinya Perbub sebelumnya sudah ada, Namun tidak sesuai lagi dengan Perda yang terbaru.
Kedua, juga meminta kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat untuk membuat rancangan berupa Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Satgas Penertiban ternak dengan melibatkan Dinas dan Instansi terkait, serta tokoh masyarakat. Dan untuk dua tugas ini Wabup meminta waktu untuk tidak lama.
Dan ketiga, meminta kepada.kepala Desa bersama Lurah untuk mendata semua jenis ternak yang ada di wilayahnya masing masing, dan ini merupakan perintah yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No 3 Tahun 2010.
Wabup Yulianus berjanji, apabila rancangan Perbub tentang penertiban ternak dan rancangan Surat Keputusan Bupati telah di buat, maka dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Asisten Sekda untuk memimpin rapat dan membahas lebih lanjut dan harapannya selain Dinas terkait pihaknya juga bermaksud untuk menghadirkan pemilik hotel juga tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pimpinan OPD, antara lain, Plt.Kasat Pol PP, Camat Komodo, Perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Instansi terkait bersama beberapa Lurah dan Kepala Desa di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.
(MC Manggarai Barat/Frumen/Gonza-Tim IKP Kominfo)