- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
: Penandatanganan Nota Kesepakatan
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:49 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 88
Boven Digoel, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mengungkapkan dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), secara umum realisasi anggaran masih rendah.
Hal ini dikatakan oleh ketua DPRD saat memimpin rapat Paripurna lapo pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, Selasa (17/10/23).
Dalam sambutannya ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak mengatakan Pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 11 Oktober 2023 yang Ialu, Bupati telah menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
Lanjutnya, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Sesuai dengan materi muatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diarahkan pada kebijakan pendapatan, Kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah yang akan ditampung dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 dengan memperhatikan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama tahun 2023.
Ketua DPRD juga mengungkapkan dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, secara umum dapat kami sampaikan pokok-pokok pembahasan yaitu memperhatikan capaian realisasi belanja daerah sampai 31 Juli 2023, masih sangat rendah, rendahnya realisasi belanja menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2023.
Selain itu juga Usulan perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang ditampung dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 telah memperhatikan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama Tahun 2023 serta SILPA yang ditetapkan dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Untuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan OPD, perlu menyiapkan SDM yang bersertifikasi pengadaan barang dan jasa pada masing-masing OPD. (MC Boven Digoel (DIA)