Pemkab Toba Dukung Program Intesifikasi dan Extensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor

: Kepala UPT UPPD Balige, Binderman Hutagalung


Oleh MC KAB TOBA, Senin, 18 September 2023 | 06:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 121


Toba,bInfoPublik- Pemerintah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara mendukung informasi Program Intensifikasi dan Extensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kepala Dinas Kominfo Toba, Sesmon TB Butarbutar, Jumat (15/9/2023) mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memaksimalkan wajib pajak. Sosialisasi hal ini juga dilakukan oleh Tobasa FM Radio milik Pemkab Toba.

"Ini merupakan program yang rutin dilakukan, agar kesadaran wajib pajak semakin meningkat," kata Sesmon.

Menurut Sesmon ,masyarakat bisa menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kenderaan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP," pungkasnya.

Terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Balige, Binderman Hutagalung mengatakan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Toba saat belum mencapai target.

"Sampai saat ini capaian realisasi pajak kendaraan bermotor khususnya penerimaan dari jenis pajak kendaraan bermotor sampai saat ini masih kondisi 55% sudah termasuk kendaraan baru atau BBN- I atau Bea Balik Nama kendaraan bermotor yang baru,"kata Binderman.

"Apabila diperhatikan animo masyarakat selama dilaksanakannya program pemutihan ini, kami berpendapat kurang mendapat respon animo dari masyarakat dalam pembayaran pajak," sambungnya.

Namun begitu, lanjut Binderman, pihaknya tetap mengupayakan peningkatan capaian penerimaan pajak.

Pihak UPT UPPD Balige telah mensosialisasikan langsung kepada masyarakat baik melalui brosur di tempat-tempat keramaian juga bagi pengendara di jalan hingga ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Toba.

Selanjutnya telah melakukan pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat di beberapa titik di Kabupaten Toba dan tempat-tempat strategis supaya masyarakat juga dapat mengetahuinya.

Bahkan juga melalui media sosial dan program mandiri ketok pintu, door to door pemberitahuan surattunggakan pajak, besaran tunggakan pajak dan kapan pajak akan dibayarkan.

"Agar masyarakat membayar pajaknya di Samsat terdekat yaitu, Samsat Induk di Jalan Somba Debat No. 1 Balige dan juga di Samsat Gerai Porsea, Jalan Ferdinand Lumbantobing," katanya.

Disamping itu, telah menyurati Bupati Toba, memohon supaya Bupati menginformasikan kepada masyarakat dan juga kepada seluruh OPD agar melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan plat merah atau kendaraan dinas yang dipergunakan para pejabat maupun pegawai negeri sipil yang bertugas khusus didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pemutihan pajak kendaraan antara lain, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Binderman Hutagalung menambahkan hal-hal yang mengatur tentang pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak tahun ketiga atau bulan ke-25, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administrasi PKB kecuali administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama, obah bentuk dan ganti mesin atau X lelang.

"Penghapusan sanksi administrasi atas bea balik kendaraan bermotor kedua, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya dan juga pembebasan denda jasa raharja tahun-tahun sebelumnya," katanya. (MC Toba hs/rik)


   


   

 

Berita Terkait Lainnya