- Oleh MC KAB MERAUKE
- Selasa, 19 November 2024 | 09:33 WIB
: Petugas Lantas Polres Merauke melakukan edukasi kepada pengendara
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 17 Juli 2024 | 09:39 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 246
Merauke, InfoPublik - Ada 15 kendaraan ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Merauke pada hari kedua Operasi Patuh Cartenz 2024, Selasa (16/7/2024) di Jalan Poros Tujuh Wali Wali dengan sasaran kendaraan roda empat dan roda enam.
Fokus operasinya lebih pada kendaraan bodong, plat mati dan belum membayar pajak, sekaligus memberikan imbauan bahwa mulai 25 Juli pemerintah mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor di Papua Selatan.
"Tadi kita menjaring kendaraan yang tidak lengkap sebanyak 15 kendaraan," terang Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Noviriani.
AKP Novi menambahkan, selama pelaksanaan anggota Lantas memberikan edukasi seputar peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat dapat digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sehingga lanjut Novi, masyarakat harus ikut berkontribusi dalam pendapatan asli daerah. “Salah satu sumbernya adalah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Sementara pada Operasi Patuh Cartenz hari pertama, petugas lebih membidik kendaraan roda dua dengan rata-rata ditemukan pelanggaran secara kasat mata. Sekitar 40 lebih kendaraan terjaring karena pengendaranya tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, tidak ada plat nomor dan STNK yang sudah mati.
"Semuanya kita tilang ada beberapa kendaraan kita tahan khususnya yang knalpot racing," ujarnya.
Pelaksanaan Operasi Cartenz 2024 ini masih berjalan hingga dua pekan ke depan, mudah-mudahan semakin banyak masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor yang tertib di jalan raya sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas. (McMrk/Get/Ngr)