Aceh Besar Gelar Bimtek Legalitas Usaha dan Perlindungan HKI

:


Oleh MC KAB ACEH BESAR, Kamis, 29 September 2022 | 17:45 WIB - Redaktur: Tobari - 191


Aceh Besar, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan bimbingan teknis tekait legalitas usaha dan Perlindungan HKI (Hak  Kekayaan Intekektual) bagi 50 Pelaku Usaha UMKM di Gedung PLUT, Ingin Jaya, Kamis (29/9/2022).

Bimtek Legalitas dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Usaha dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh Sasmita SH MH dan Pemateri dari Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Aceh Besar.

Peserta berasal dari berbagai sektor pelaku usaha, mulai Fashion, Jasa hingga Kuliner dari berbagai daerah dalam Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Ir Darmansyah ST MSi dalam sambutannya saat membuka Bimtek tersebut berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius guna mendapatkan informasi dan tatacara legalitas usaha.

"Bimtek ini diharapkan pelaku usaha dapat memahami proses dan tata cara legalitas usahanya," kata Darmansyah.

Ia mengatakan selama ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kemenkumham Wilayah Aceh dalam bidang peningkatan kapasitas pelaku usaha terkait legalitas produk maupun HKI, serta pihak lainnya dalam usaha pengembangan produk UMKM.

"Diskopukmdag telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan UMKM Aceh Besar," katanya.

Ia juga mengatakan Bimtek ini diikuti oleh pelaku UMKM baru, yang sebelumnya belum mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait legalitas usaha yang bertujuan agar semua pelaku usaha mendapatkan pelayanan infomatif pengembangan usahanya.

"Semua pelaku usaha baru, kita harapkan mendapatkan sosialisasi terkait legalitas dan proses izin usaha," tutup Darmansyah.(MC. Aceh Besar/toeb)